KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepatuhan Pelaporan Keuangan Perusahaan Rendah, Ini Temuan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 15:45 WIB
Kepatuhan Pelaporan Keuangan Perusahaan Rendah, Ini Temuan Kemenkeu

Kepala PPPK Setjen Kementerian Keuangan Firmansyah Nazaroedin dalam webinar Public Hearing Draf Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK), Kamis (3/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan mencatat kepatuhan entitas bisnis dalam menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan masih rendah.

Kepala PPPK Setjen Kementerian Keuangan Firmansyah Nazaroedin mengatakan kepatuhan atas pelaporan keuangan yang rendah sudah terlihat dari jumlah wajib pajak badan. Pada 2017, jumlah wajib pajak badan hanya 3,11 juta perusahaan dari total 63 juta entitas bisnis.

"Ini seharusnya potensi pajak bagi pemerintah, dan pengembangan bisnis bagi 62,9 juta unit usaha itu seharusnya lebih baik," katanya dalam webinar Public Hearing Draf Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK), Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Dari jumlah wajib pajak badan tersebut, lanjutnya, tercatat hanya 38.365 entitas bisnis yang sudah diaudit. Hal ini mengindikasikan regulasi yang mewajibkan audit laporan keuangan masih belum terlaksana dengan baik.

Kemudian, dari jumlah entitas bisnis yang sudah diaudit tersebut, hanya 2.002 entitas bisnis yang aktif melaporkan laporan keuangan tahunan perusahaan kepada Kementerian Perdagangan. Hal ini juga tidak terlepas dari minimnya penegakan hukum.

Oleh karena itu, lanjut Firmansyah, RUU PK diharapkan membuat seluruh entitas bisnis dapat menyampaikan laporan keuangan secara baik sehingga mampu mendukung kenaikan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Selain itu, pemerintah melalui RUU PK juga berharap kasus pelanggaran pelaporan keuangan yang marak terjadi dapat diminimalkan mengingat RUU PK nantinya akan mendorong penyusunan satu laporan keuangan untuk berbagai tujuan.

Selama ini, akibat kewajiban pelaporan keuangan yang diatur secara terpecah-pecah oleh masing-masing instansi membuat entitas bisnis mendapatkan ruang untuk menyusun lebih dari satu laporan keuangan untuk tujuan yang berbeda-beda.

Misal, laporan keuangan yang disampaikan kepada Ditjen Pajak dan perbankan. "Kalau di pajak, labanya sedikit. Kalau di bank, labanya banyak biar dapat kredit. Jadi dengan RUU ini didorong satu laporan untuk memenuhi berbagai tujuan," ujar Firmansyah.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Akibat perbedaan tersebut, Firmansyah mengaku PPPK kerap dimintai konfirmasi data dari DJP. Dari proses konfirmasi tersebut, ditemukan terdapat perbedaan antara laporan keuangan yang dilaporkan kepada DJP dan yang dimiliki oleh PPPK.

"Sejak kita kuliah kan secara konsep laporan keuangan itu memang cuma satu, tapi kenyataannya tidak demikian. Jadi dari RUU PK, kami ingin mencegah kasus pelanggaran pelaporan keuangan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Desember 2020 | 22:37 WIB

Perlu dilakukan Monitoring dan Evaluasi mengapa audit keuangan di banyak perusahaan tidak dilaporkan secara benar. Hal ini baik dilakukan agar memaksimalkan RUU PK dan membantu audit keuangan perusahaan dengan baik agar pembayaran pajak juga baik.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah