KABUPATEN SERUYAN

Kepatuhan Pajak Pengusaha Walet Masih Rendah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2017 | 09:59 WIB
 Kepatuhan Pajak Pengusaha Walet Masih Rendah

KUALA PEMBUANG, DDTCNews – Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menyatakan kesadaran pengusaha sarang burung walet di daerah ini untuk membayar pajak sarang walet, masih terbilang rendah.

Kepala BPPRD Seruyan Abuhasan Asari menjelaskan mulai tahun 2010 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah. Aturan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan petunjuk teknis pemungutan pajak sarang burung walet lewat Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015.

“Jumlah bangunannya saja banyak, hampir 300 unit. Namun menunaikan kewajiban bayar pajaknya sangat minim sekali yakni hanya sekitar 5% dari setiap kilogram (kg) penjualan sarang burung walet,” ungkapnya, Jumat (3/2).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Abuhasan menambahkan setelah aturan petunjuk teknis tersebut keluar, selanjutnya disusul penetapan nilai (harga) jual sarang burung walet yang disahkan melalui SK Bupati Seruyan Nomor 245 Tahun 2016.

Meski sudah memilki peraturan tentang pajak sarang burung walet, namun perhitungan, pelaporan hingga pembayaran nilai pajak yang disetorkan dilakukan sendiri oleh pengusaha sarang burung walet. “Dalam pelaksanaan di lapangan sangat bergantung dari kesadaran pengusaha itu sendiri,” tambahnya.

Menurut Abuhasan, diperlukan upaya lebih keras untuk menanamkan kesadaran para pengusaha agar mau membayar pajak sarang walet mengingat imbauan serta sosialisasi yang dilakukan tentang kewajiban membayar pajak sarang walet dihiraukan oleh pengusaha.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

“Kami sangat berharap para pengusaha mau peduli, karena pajak sarang burung walet yang disetorkan tersebut akan digunakan kembali untuk membiayai pembangunan daerah ini,” pungkas Abuhasan.

Seperti diketahui, pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, dimungkinkan menurut Undang-Undang untuk menerbitkan aturan serta melakukan pungutan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Jenis PDRD-nya sendiri harus sesuai dengan Undang-Undang tentang PDRD. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis