KABUPATEN SERUYAN

Kepatuhan Pajak Pengusaha Walet Masih Rendah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2017 | 09:59 WIB
 Kepatuhan Pajak Pengusaha Walet Masih Rendah

KUALA PEMBUANG, DDTCNews – Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menyatakan kesadaran pengusaha sarang burung walet di daerah ini untuk membayar pajak sarang walet, masih terbilang rendah.

Kepala BPPRD Seruyan Abuhasan Asari menjelaskan mulai tahun 2010 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah. Aturan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan petunjuk teknis pemungutan pajak sarang burung walet lewat Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015.

“Jumlah bangunannya saja banyak, hampir 300 unit. Namun menunaikan kewajiban bayar pajaknya sangat minim sekali yakni hanya sekitar 5% dari setiap kilogram (kg) penjualan sarang burung walet,” ungkapnya, Jumat (3/2).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Abuhasan menambahkan setelah aturan petunjuk teknis tersebut keluar, selanjutnya disusul penetapan nilai (harga) jual sarang burung walet yang disahkan melalui SK Bupati Seruyan Nomor 245 Tahun 2016.

Meski sudah memilki peraturan tentang pajak sarang burung walet, namun perhitungan, pelaporan hingga pembayaran nilai pajak yang disetorkan dilakukan sendiri oleh pengusaha sarang burung walet. “Dalam pelaksanaan di lapangan sangat bergantung dari kesadaran pengusaha itu sendiri,” tambahnya.

Menurut Abuhasan, diperlukan upaya lebih keras untuk menanamkan kesadaran para pengusaha agar mau membayar pajak sarang walet mengingat imbauan serta sosialisasi yang dilakukan tentang kewajiban membayar pajak sarang walet dihiraukan oleh pengusaha.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kami sangat berharap para pengusaha mau peduli, karena pajak sarang burung walet yang disetorkan tersebut akan digunakan kembali untuk membiayai pembangunan daerah ini,” pungkas Abuhasan.

Seperti diketahui, pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, dimungkinkan menurut Undang-Undang untuk menerbitkan aturan serta melakukan pungutan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Jenis PDRD-nya sendiri harus sesuai dengan Undang-Undang tentang PDRD. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?