KABUPATEN SERUYAN

Kepatuhan Pajak Pengusaha Walet Masih Rendah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2017 | 09:59 WIB
 Kepatuhan Pajak Pengusaha Walet Masih Rendah

KUALA PEMBUANG, DDTCNews – Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menyatakan kesadaran pengusaha sarang burung walet di daerah ini untuk membayar pajak sarang walet, masih terbilang rendah.

Kepala BPPRD Seruyan Abuhasan Asari menjelaskan mulai tahun 2010 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah. Aturan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan petunjuk teknis pemungutan pajak sarang burung walet lewat Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015.

“Jumlah bangunannya saja banyak, hampir 300 unit. Namun menunaikan kewajiban bayar pajaknya sangat minim sekali yakni hanya sekitar 5% dari setiap kilogram (kg) penjualan sarang burung walet,” ungkapnya, Jumat (3/2).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Abuhasan menambahkan setelah aturan petunjuk teknis tersebut keluar, selanjutnya disusul penetapan nilai (harga) jual sarang burung walet yang disahkan melalui SK Bupati Seruyan Nomor 245 Tahun 2016.

Meski sudah memilki peraturan tentang pajak sarang burung walet, namun perhitungan, pelaporan hingga pembayaran nilai pajak yang disetorkan dilakukan sendiri oleh pengusaha sarang burung walet. “Dalam pelaksanaan di lapangan sangat bergantung dari kesadaran pengusaha itu sendiri,” tambahnya.

Menurut Abuhasan, diperlukan upaya lebih keras untuk menanamkan kesadaran para pengusaha agar mau membayar pajak sarang walet mengingat imbauan serta sosialisasi yang dilakukan tentang kewajiban membayar pajak sarang walet dihiraukan oleh pengusaha.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kami sangat berharap para pengusaha mau peduli, karena pajak sarang burung walet yang disetorkan tersebut akan digunakan kembali untuk membiayai pembangunan daerah ini,” pungkas Abuhasan.

Seperti diketahui, pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, dimungkinkan menurut Undang-Undang untuk menerbitkan aturan serta melakukan pungutan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Jenis PDRD-nya sendiri harus sesuai dengan Undang-Undang tentang PDRD. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN