KEPATUHAN PAJAK

Kepatuhan Formal Tinggi, Wajib Pajak KPP Migas Dapat Apresiasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 April 2021 | 17:37 WIB
Kepatuhan Formal Tinggi, Wajib Pajak KPP Migas Dapat Apresiasi

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus Budi Susanto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus Budi Susanto memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang terdaftar di KPP Minyak dan Gas Bumi atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak pada 2020.

Budi mengatakan apresiasi layak diberikan kepada wajib pajak hulu minyak dan gas (migas) serta pertambangan panas bumi. Pasalnya, tingkat kepatuhan formal wajib pajak tersebut tercatat paling tinggi di antara unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Dia menjelaskan kepatuhan wajib pajak pada KPP Minyak dan Gas Bumi dalam menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu mencapai 105,14%. Capaian tersebut melampaui kinerja kepatuhan formal wajib pajak di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga sebesar 100,11% dan KPP PMA Satu sebesar 100,11%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Pada 2020, [kepatuhan formal wajib pajak] KPP Minyak dan Gas Bumi paling tinggi di Kanwil Jakarta Khusus yang menunjukkan betapa tingginya kesadaran industri hulu migas dan pertambangan panas bumi," katanya dalam acara Tax Gathering K3S Migas, dikutip pada Kamis (22/4/2021).

Budi menuturkan capaian kepatuhan yang lebih dari 100% pada tahun lalu disumbang adanya tambahan laporan SPT Tahunan pada tahun pajak sebelum 2019. Menurutnya, kepatuhan formal wajib pajak migas dan panas bumi juga berbanding lurus dengan kinerja setoran PPh.

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan PPh migas sebesar Rp32,89 triliun. Jumlah penerimaan tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp31,86 triliun atau 103%. Persentase kinerja tersebut tercatat lebih baik dari performa pada 2019.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pada 2019, realisasi penerimaan PPh migas senilai Rp58,72 triliun. Capaian tersebut memenuhi 88,7% dari target yang ditetapkan Rp66,15 triliun.

Budi mengatakan setoran pajak dari wajib pajak hulu migas dan pertambangan panas bumi mempunyai peran penting dalam upaya mengamankan target setoran tingkat Kanwil.

Pada 2019, kontribusi pajak dari pelaku usaha migas dan panas bumi menyumbang 37,5% dari total penerimaan Kanwil Jakarta Khusus. Sementara pada tahun lalu, kontribusi setoran migas dan panas bumi menyumbang 30,93% terhadap total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus.

"Saya apresiasi setinggi-tingginya. Kami di Kanwil dan KPP Migas tidak akan meminta teman-teman wajib pajak membayar lebih dari yang seharusnya, tapi kami juga berharap para wajib pajak tidak bayar kurang dari yang seharusnya,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN