KEPATUHAN PAJAK

Kepatuhan Formal Tinggi, Wajib Pajak KPP Migas Dapat Apresiasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 April 2021 | 17:37 WIB
Kepatuhan Formal Tinggi, Wajib Pajak KPP Migas Dapat Apresiasi

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus Budi Susanto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus Budi Susanto memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang terdaftar di KPP Minyak dan Gas Bumi atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak pada 2020.

Budi mengatakan apresiasi layak diberikan kepada wajib pajak hulu minyak dan gas (migas) serta pertambangan panas bumi. Pasalnya, tingkat kepatuhan formal wajib pajak tersebut tercatat paling tinggi di antara unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Dia menjelaskan kepatuhan wajib pajak pada KPP Minyak dan Gas Bumi dalam menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu mencapai 105,14%. Capaian tersebut melampaui kinerja kepatuhan formal wajib pajak di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga sebesar 100,11% dan KPP PMA Satu sebesar 100,11%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pada 2020, [kepatuhan formal wajib pajak] KPP Minyak dan Gas Bumi paling tinggi di Kanwil Jakarta Khusus yang menunjukkan betapa tingginya kesadaran industri hulu migas dan pertambangan panas bumi," katanya dalam acara Tax Gathering K3S Migas, dikutip pada Kamis (22/4/2021).

Budi menuturkan capaian kepatuhan yang lebih dari 100% pada tahun lalu disumbang adanya tambahan laporan SPT Tahunan pada tahun pajak sebelum 2019. Menurutnya, kepatuhan formal wajib pajak migas dan panas bumi juga berbanding lurus dengan kinerja setoran PPh.

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan PPh migas sebesar Rp32,89 triliun. Jumlah penerimaan tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp31,86 triliun atau 103%. Persentase kinerja tersebut tercatat lebih baik dari performa pada 2019.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pada 2019, realisasi penerimaan PPh migas senilai Rp58,72 triliun. Capaian tersebut memenuhi 88,7% dari target yang ditetapkan Rp66,15 triliun.

Budi mengatakan setoran pajak dari wajib pajak hulu migas dan pertambangan panas bumi mempunyai peran penting dalam upaya mengamankan target setoran tingkat Kanwil.

Pada 2019, kontribusi pajak dari pelaku usaha migas dan panas bumi menyumbang 37,5% dari total penerimaan Kanwil Jakarta Khusus. Sementara pada tahun lalu, kontribusi setoran migas dan panas bumi menyumbang 30,93% terhadap total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus.

"Saya apresiasi setinggi-tingginya. Kami di Kanwil dan KPP Migas tidak akan meminta teman-teman wajib pajak membayar lebih dari yang seharusnya, tapi kami juga berharap para wajib pajak tidak bayar kurang dari yang seharusnya,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra