KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Kepatuhan Bayar Pajak Rendah, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2016 | 08:44 WIB
Kepatuhan Bayar Pajak Rendah, Ini Alasannya

SAMPIT, DDTCNewsKesadaran membayar pajak masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dinilai masih rendah. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kotim mengungkapkan tidak sedikit para pengusaha dan pengelola rumah makan dan lainnya yang mangkir jika dihadapkan pada urusan pajak daerah.

Kepala Bidang Pajak Dispenda Kotim Yuri Setya Budi mengatakan agar masyarakat bisa sepenuhnya taat dalam membayar pajak daerah, memang memerlukan waktu yang cukup panjang.

Menurutnya, cukup banyak warga yang mengatakan bahwa Disependa tidak melakukan sosialisasi masalah pajak daerah yang dipungut dari hasil usaha mereka. Padahal, kata Yuri, sebenarnya sosialisasi mengenai pajak selalu dilakukan, dengan catatan terhadap para pengusaha yang mendaftarkan usaha mereka.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

”Jadi di aturan itu disebutkan, semua orang yang ingin membuka usaha, baik itu kuliner, hiburan, hotel dan lainnya wajib untuk mendaftarkan diri. Sosialisasi mengenai membayar pajak 10% dari omset penjualan itu dilakukan saat mereka mendaftarkan usaha mereka tersebut. Tapi saat ini, mereka kebanyakan tidak mau mendaftarkan usaha mereka,” papar Yuri, baru-baru ini.

Hal inilah, lanjutnya, yang membuat kebanyakan pengusaha berkilah dan menyebut bahwa tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak saat memungut pajak 10% dari penghasilan usaha mereka.

Untuk melakukan sosialisasi menyeluruh, Yuri menyebutkan hal itu baru dilakukan saat ada pergantian dalam isi Perda yang mengatur mengenai pajak. Sementara untuk saat ini, seperti dilansir Sampit.porkal.co, perda mengenai pajak daerah masih memakai Perda yang dikeluarkan pada 2010 dan belum ada perubahan.

”Ini terjadi di hampir semua usaha. Beda dengan di Jawa, kesadaran untuk membayar pajak itu tinggi. Kalau kita di sini sebagian besar suka menghindar dari pajak, ini susahnya. Makanya perlu waktu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak ini,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis