INVESTASI

Kepala BKPM Ingin Lembaganya Diperkuat, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Februari 2020 | 15:17 WIB
Kepala BKPM Ingin Lembaganya Diperkuat, Ada Apa?

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah bagi Pemerataan Investasi, Rabu (19/2/2020). (foto: BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dinilai masih perlu disempurnakan untuk bisa optimal menarik kegiatan investasi di Indonesia.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan lembaga yang dipimpinnya masih perlu diperkuat. Menurutnya, tupoksi yang berlaku saat ini relatif tertinggal dari lembaga pelayanan investasi di negara lain kawasan Asean.

“Penguatan kelembagaan BKPM itu tidak seperti yang diharapkan sebagaimana terjadi di Vietnam, Thailand, kemudian Singapura," katanya dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah bagi Pemerataan Investasi, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Bahlil menyebutkan fungsi BKPM seperti di Vietnam misalnya, bertindak sebagai 'one stop solution' bagi calon investor. Berbagai urusan dan kendala dapat diselesaikan sehingga kegiatan investasi dikawal sampai pelaku usaha menjalankan kegiatan produksi.

Pelayanan kepada investor pada tiga negara tersebut, lanjut Bahlil, idealnya juga diikuti Indonesia jika ingin kompetitif dalam menarik investasi asing. Oleh karena itu, perbaikan harus terus dilakukan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BKPM.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah optimalisasi Online Single Submission (OSS). Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini belum sepenuhnya terintegrasi dalam mengawal realisasi kegiatan investasi. Pasalnya, pelaku usaha masih harus melanjutkan perizianan kepada K/L dan pemerintah daerah terkait untuk bisa efektif melakukan kegiatan produksi.

Baca Juga:
Dorong Masyarakat Punya Rumah, Negara Ini Siapkan Insentif Fiskal

"Kita tidak perlu malu mengatakan kelemahan kita. OSS bisa terbitkan NIB [nomor induk berusaha] tapi tetap harus keliling K/L sehingga perlu dilakukan delegasi kewenangan kepada BKPM," ungkapnya.

Oleh karena itu, Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2019 diharapkan mampu membuat BKPM mampu bekerja lebih optimal. Dengan beleid tersebut pelaku usaha tidak perlu safari ke masing-masing K/L dalam mengurus perizinan.

"Setelah dapat NIB, investor tidak perlu ke K/L untuk mendapatkan notifikasi, termasuk urusan insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk impor barang modal. Sekarang sudah clear, jadi NIB didapat melalui OSS, notifikasinya sudah bisa langsung di BKPM. Tinggal NSPK [norma, standar, prosedur, dan kriteria] sedang kita atur,” jelas Bahlil. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:45 WIB KONSULTASI CORETAX

Alamat Penjual Tidak Muncul di Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbarui, PKP Bisa Unggah 1.000 Faktur Pajak per File XML

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?