Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah bagi Pemerataan Investasi, Rabu (19/2/2020). (foto: BKPM)
JAKARTA, DDTCNews – Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dinilai masih perlu disempurnakan untuk bisa optimal menarik kegiatan investasi di Indonesia.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan lembaga yang dipimpinnya masih perlu diperkuat. Menurutnya, tupoksi yang berlaku saat ini relatif tertinggal dari lembaga pelayanan investasi di negara lain kawasan Asean.
“Penguatan kelembagaan BKPM itu tidak seperti yang diharapkan sebagaimana terjadi di Vietnam, Thailand, kemudian Singapura," katanya dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah bagi Pemerataan Investasi, Rabu (19/2/2020).
Bahlil menyebutkan fungsi BKPM seperti di Vietnam misalnya, bertindak sebagai 'one stop solution' bagi calon investor. Berbagai urusan dan kendala dapat diselesaikan sehingga kegiatan investasi dikawal sampai pelaku usaha menjalankan kegiatan produksi.
Pelayanan kepada investor pada tiga negara tersebut, lanjut Bahlil, idealnya juga diikuti Indonesia jika ingin kompetitif dalam menarik investasi asing. Oleh karena itu, perbaikan harus terus dilakukan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BKPM.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah optimalisasi Online Single Submission (OSS). Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini belum sepenuhnya terintegrasi dalam mengawal realisasi kegiatan investasi. Pasalnya, pelaku usaha masih harus melanjutkan perizianan kepada K/L dan pemerintah daerah terkait untuk bisa efektif melakukan kegiatan produksi.
"Kita tidak perlu malu mengatakan kelemahan kita. OSS bisa terbitkan NIB [nomor induk berusaha] tapi tetap harus keliling K/L sehingga perlu dilakukan delegasi kewenangan kepada BKPM," ungkapnya.
Oleh karena itu, Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2019 diharapkan mampu membuat BKPM mampu bekerja lebih optimal. Dengan beleid tersebut pelaku usaha tidak perlu safari ke masing-masing K/L dalam mengurus perizinan.
"Setelah dapat NIB, investor tidak perlu ke K/L untuk mendapatkan notifikasi, termasuk urusan insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk impor barang modal. Sekarang sudah clear, jadi NIB didapat melalui OSS, notifikasinya sudah bisa langsung di BKPM. Tinggal NSPK [norma, standar, prosedur, dan kriteria] sedang kita atur,” jelas Bahlil. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.