INVESTASI

Kepala BKPM Ingin Lembaganya Diperkuat, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Februari 2020 | 15:17 WIB
Kepala BKPM Ingin Lembaganya Diperkuat, Ada Apa?

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah bagi Pemerataan Investasi, Rabu (19/2/2020). (foto: BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dinilai masih perlu disempurnakan untuk bisa optimal menarik kegiatan investasi di Indonesia.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan lembaga yang dipimpinnya masih perlu diperkuat. Menurutnya, tupoksi yang berlaku saat ini relatif tertinggal dari lembaga pelayanan investasi di negara lain kawasan Asean.

“Penguatan kelembagaan BKPM itu tidak seperti yang diharapkan sebagaimana terjadi di Vietnam, Thailand, kemudian Singapura," katanya dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah bagi Pemerataan Investasi, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bahlil menyebutkan fungsi BKPM seperti di Vietnam misalnya, bertindak sebagai 'one stop solution' bagi calon investor. Berbagai urusan dan kendala dapat diselesaikan sehingga kegiatan investasi dikawal sampai pelaku usaha menjalankan kegiatan produksi.

Pelayanan kepada investor pada tiga negara tersebut, lanjut Bahlil, idealnya juga diikuti Indonesia jika ingin kompetitif dalam menarik investasi asing. Oleh karena itu, perbaikan harus terus dilakukan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BKPM.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah optimalisasi Online Single Submission (OSS). Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini belum sepenuhnya terintegrasi dalam mengawal realisasi kegiatan investasi. Pasalnya, pelaku usaha masih harus melanjutkan perizianan kepada K/L dan pemerintah daerah terkait untuk bisa efektif melakukan kegiatan produksi.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

"Kita tidak perlu malu mengatakan kelemahan kita. OSS bisa terbitkan NIB [nomor induk berusaha] tapi tetap harus keliling K/L sehingga perlu dilakukan delegasi kewenangan kepada BKPM," ungkapnya.

Oleh karena itu, Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2019 diharapkan mampu membuat BKPM mampu bekerja lebih optimal. Dengan beleid tersebut pelaku usaha tidak perlu safari ke masing-masing K/L dalam mengurus perizinan.

"Setelah dapat NIB, investor tidak perlu ke K/L untuk mendapatkan notifikasi, termasuk urusan insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk impor barang modal. Sekarang sudah clear, jadi NIB didapat melalui OSS, notifikasinya sudah bisa langsung di BKPM. Tinggal NSPK [norma, standar, prosedur, dan kriteria] sedang kita atur,” jelas Bahlil. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN