PERTUMBUHAN EKONOMI

Kepala BKF: UU Cipta Kerja Jadi Modal Penting Pulihkan Ekonomi 2021

Dian Kurniati | Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:33 WIB
Kepala BKF: UU Cipta Kerja Jadi Modal Penting Pulihkan Ekonomi 2021

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos) 

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menilai UU Cipta Kerja akan menjadi modal penting dalam memulihkan ekonomi pada 2021.

Febrio mengatakan UU Cipta Kerja akan mendatangkan banyak investasi ke Indonesia dan memperbaiki kinerja pembentukan modal tetap bruto (PMTB). Dia optimistis target pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5% bisa tercapai.

"Untuk bisa pulih pada 2021, Undang-undang Cipta Kerja menjadi satu modal," katanya dalam Forum Merdeka Barat, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Febrio menjelaskan tren pertumbuhan ekonomi 2020 menunjukkan konsumsi masyarakat, PMTB, dan ekspor berada pada zona negatif, sedangkan yang masih tumbuh positif hanya konsumsi.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi pada 2021 bisa kembali terkontraksi jika tiga kelompok penyumbang pertumbuhan itu masih negatif. Untuk itu, UU Cipta Kerja diharapkan dapat mengerek kembali kinerja PMTB.

Selain itu, UU Cipta Kerja dinilai menjadi jawaban dari keluhan para pelaku usaha mengenai rumitnya proses perizinan di Indonesia. UU Cipta Kerja juga akan mampu mendorong PMTB dengan kencang sehingga berbalik ke zona positif pada 2021.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Febrio meyakini investor akan beramai-ramai datang dan membuka usaha di Indonesia, yang pada akhirnya menciptakan banyak lapangan kerja, termasuk mengerek peringkat kemudahan berusaha Indonesia dari saat ini tertahan pada peringkat 72 dan 73.

"Ini problem pertama kenapa ada omnibus law Cipta Kerja ini, bahwa memang karut marut perizinan harus diluruskan, harus benerin," ujarnya.

Febrio menyatakan Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja agar dapat terlaksana, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan menteri.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini dari semula -1,1% hingga positif 0,2% menjadi -1,7% hingga -0,6%.

Khusus kuartal III/2020, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi akan berada pada kisaran -2,9% hingga -1%, yang menandai resesi setelah pada kuartal sebelumnya ekonomi terkontraksi -5,32%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?