KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Sampaikan Rencana Privatisasi 5 BUMN

Dian Kurniati | Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Kepada DPR, Sri Mulyani Sampaikan Rencana Privatisasi 5 BUMN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana untuk memprivatisasi 5 BUMN kepada DPR pada tahun ini.

Kelima BUMN tersebut antara lain PT Waskita Karya Tbk, PT Adhi Karya Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Semen Indonesia Tbk, dan PT Semen Kupang. Rencana privatisasi ini sejalan dengan arah kebijakan fiskal pemerintah pada 2022-2023.

"Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk tingkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, serta meningkatkan peran masyarakat dalam kepemilikan saham persero tersebut," kata menteri keuangan, dikutip pada Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Sri Mulyani menuturkan privatisasi BUMN telah diatur dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Dalam hal ini, pemerintah pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan negara setelah mendapat persetujuan DPR.

Pasal 74 UU 19/2003 juga turut memuat perihal privatisasi BUMN yang bertujuan untuk memperluas kepemilikan masyarakat atas persero, meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan, serta menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif.

Pada Waskita Karya, komposisi kepemilikan perusahaan saat ini yaitu pemerintah sebesar 75,35% dan publik sebesar 24,65%. Nanti, jenis saham yang akan dijual dalam right issue adalah saham portepel.

Baca Juga:
Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Dalam hal ini, pemerintah memasukkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3 triliun, serta berharap dapat menghimpun dana publik senilai Rp900 miliar.

Untuk Adhi Karya, kepemilikan pemerintah tercatat sebesar 51% dan publik 49%. Jenis saham yang akan dijual dalam right issue adalah saham portepel. Pemerintah akan memasukkan PMN Rp1,98 triliun dan diharapkan dapat menghimpun dana publik senilai Rp1,89 triliun.

Untuk Bank Tabungan Negara (BTN), kepemilikan pemerintah di perusahaan mencapai 60% dan publik sebesar 40%. Nanti, BTN juga akan menggelar right issue dengan pemerintah guna menjaga proporsi kepemilikan.

Baca Juga:
Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

"PMN yang akan kami masukkan senilai Rp2,48 triliun, di mana diharapkan publik bisa ikut sharing dengan mengambil right issue-nya sejumlah Rp1,65 triliun," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, komposisi kepemilikan Semen Indonesia terdiri atas pemerintah 51,01% dan publik 48,99%. Nanti, PMN PT Semen Indonesia akan dilakukan dalam bentuk inbreng saham dari PT Semen Baturaja Tbk.

Kemudian, kepemilikan pemerintah di Semen Kupang sebesar 61,48%, Bank Mandiri 37,39%, dan Pemprov Nusa Tenggara Timur 1,12%. Jenis saham yang akan dijual, yaitu saham pemerintah dengan metode privatisasi penjualan saham secara langsung kepada investor yang berminat.

"Jumlah yang akan dijual diperkirakan sebanyak 82.213 saham. Kepemilikan pemerintah diperkirakan akan terdilusi sampai 0%, Bank Mandiri tetap, dan investor bisa mengambil alih dari kepemilikan pemerintah," tutur menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline