KEPABEANAN MIGAS

Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 April 2024 | 12:00 WIB
Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan migas, dalam hal ini Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang. Aktivitas tersebut bisa dijalankan sendiri oleh pegawai dari KKKS yang memiliki sertifikasi kepabeanan atau oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Apabila kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang dikuasakan kepada PPJK, KKKS perlu memastikan beberapa hal, terutama kesesuaian pelaksanaan seluruh aktivitas perdagangan dan kepabeanan dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal KKKS menggunakan jasa PBJ/vendor atau PPJK, KKKS wajib memastikan pelaksanaan ekspor, impor, dan kepabeanan barang dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan asistensi yang diperlukan," bunyi Buku Pedoman Pengelolaan Kepabeanan yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dalam menjalankan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang, PPJK wajib memenuhi beberapa hal hal. Pertama, PPJK sudah terdaftar dan memiliki nomor pokok PPJK yang dikeluarkan oleh kantor pabean setempat.

Kedua, memiliki tenaga ahli berkualitas dan memiliki sertifikat ahli kepabeanan serta berpengalaman dalam pengurusan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang di kegiatan usaha hulu migas.

Ketiga, memiliki alamat dan identitas pengurus serta penanggung jawab yang jelas.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Keempat, mempunyai jaringan telekomunikasi berupa saluran telepon dan surat elektronik (email). Kelima, memiliki sistem pembukuan finansial yang baik.

Keenam, PPJK wajib menggunakan perangkat dan modul pertukaran data elektronik (PDE) miliki sendiri, kecuali untuk kantor pabean setempat yang belum menerapkan sistem PDE.

Ketujuh, pemilihan PPJK dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur pada PTK pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Kedelapan, menyelenggarakan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang yang dikuasakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kontrak pengadaan barang/jasa.

Kesembilan, menyelenggarakan pencatatan, pengadministrasian, dan penyimpanan arsip atas pelaksanaan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang KKKS sesuai peraturan yang berlaku di bidang kepabeanan dan/atau kearsipan.

Terakhir, menyampaikan hasil realisasi kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang KKKS setelah pelaksanaan kegiatan dengan menyerahkan seluruh dokumen terkait kepada KKKS sesuai dengan perjanjian yang disepakati. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja