KENYA

Kenya Siapkan Pengenaan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 14:26 WIB
Kenya Siapkan Pengenaan Pajak Digital

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas Pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) tengah merencanakan pengenaan pajak digital.

KRA sedang mencari penyedia layanan teknologi untuk memasangkan sistem pemantauan dan sistem pembayaran. Sistem itu nantinya bisa melacak dan mengaudit transaksi antara pedagang lokal, pedagang internasional dan pelanggan mereka.

“Kami saat ini berupaya untuk memperoleh layanan penagihan yang inovatif dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak perekonomian digital di Kenya,” demikian pernyataan KRA, seperti dikutip pada Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Warga kenya yang akan bertransaksi barang dan jasa secara online akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ketika pemerintah menerapkan pajak digital yang saat ini sedang diperdebatkan.

Pajak digital ini memang dikritik oleh bebarapa stakeholders di dunia industri karena sifatnya yang retrogesif terhadap pertumbuhan ekonomi di negara tersebut. Google meyakinkan parlemen bahwa pajak digital ini berisiko meningkatkan biaya produk dan jasa di negara tersebut.

Sistem pengumpulan pajak tersebut terintegrasi degan gateway pembayaran mereka untuk mengidentifikasi dan mengizinkan pembayaran lewat pengisian data dari web penjual online ke bank. Sistem baru ini akan memudahkan petugas pajak untuk memantau transaksi perdagangan online antara pedagang lokal dan pedagang internasional dengan pelanggan mereka di Kenya.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Bendahara Negara mengusulkan pengenalan pajak atas kegiatan ekonomi digital sebagai salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan setelah terjadi kekurangan sekitar 100 miliar shiling (setara dengan Rp13,9 triliun) pada tahun lalu.

KRA juga ingin menyediakan sebuah layanan supaya terintegrasi dengan semua sistem pendapatan internal supaya dapat berbagi data dan mengetahui pembaharuan akun buku besar pembayar pajak. Hal ini pasti akan menimbulkan tantangan bagi beberapa stakeholders mengingat keterlibatan berbagai data perusahaan dan data konsumen yang sangat sensitif apabila ada pihak ketiga. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar