KENYA

Kenya Siapkan Pengenaan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 14:26 WIB
Kenya Siapkan Pengenaan Pajak Digital

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas Pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) tengah merencanakan pengenaan pajak digital.

KRA sedang mencari penyedia layanan teknologi untuk memasangkan sistem pemantauan dan sistem pembayaran. Sistem itu nantinya bisa melacak dan mengaudit transaksi antara pedagang lokal, pedagang internasional dan pelanggan mereka.

“Kami saat ini berupaya untuk memperoleh layanan penagihan yang inovatif dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak perekonomian digital di Kenya,” demikian pernyataan KRA, seperti dikutip pada Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Warga kenya yang akan bertransaksi barang dan jasa secara online akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ketika pemerintah menerapkan pajak digital yang saat ini sedang diperdebatkan.

Pajak digital ini memang dikritik oleh bebarapa stakeholders di dunia industri karena sifatnya yang retrogesif terhadap pertumbuhan ekonomi di negara tersebut. Google meyakinkan parlemen bahwa pajak digital ini berisiko meningkatkan biaya produk dan jasa di negara tersebut.

Sistem pengumpulan pajak tersebut terintegrasi degan gateway pembayaran mereka untuk mengidentifikasi dan mengizinkan pembayaran lewat pengisian data dari web penjual online ke bank. Sistem baru ini akan memudahkan petugas pajak untuk memantau transaksi perdagangan online antara pedagang lokal dan pedagang internasional dengan pelanggan mereka di Kenya.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Bendahara Negara mengusulkan pengenalan pajak atas kegiatan ekonomi digital sebagai salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan setelah terjadi kekurangan sekitar 100 miliar shiling (setara dengan Rp13,9 triliun) pada tahun lalu.

KRA juga ingin menyediakan sebuah layanan supaya terintegrasi dengan semua sistem pendapatan internal supaya dapat berbagi data dan mengetahui pembaharuan akun buku besar pembayar pajak. Hal ini pasti akan menimbulkan tantangan bagi beberapa stakeholders mengingat keterlibatan berbagai data perusahaan dan data konsumen yang sangat sensitif apabila ada pihak ketiga. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:00 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko