KENYA

Kenya Siapkan Pengenaan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 14:26 WIB
Kenya Siapkan Pengenaan Pajak Digital

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas Pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) tengah merencanakan pengenaan pajak digital.

KRA sedang mencari penyedia layanan teknologi untuk memasangkan sistem pemantauan dan sistem pembayaran. Sistem itu nantinya bisa melacak dan mengaudit transaksi antara pedagang lokal, pedagang internasional dan pelanggan mereka.

“Kami saat ini berupaya untuk memperoleh layanan penagihan yang inovatif dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak perekonomian digital di Kenya,” demikian pernyataan KRA, seperti dikutip pada Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Warga kenya yang akan bertransaksi barang dan jasa secara online akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ketika pemerintah menerapkan pajak digital yang saat ini sedang diperdebatkan.

Pajak digital ini memang dikritik oleh bebarapa stakeholders di dunia industri karena sifatnya yang retrogesif terhadap pertumbuhan ekonomi di negara tersebut. Google meyakinkan parlemen bahwa pajak digital ini berisiko meningkatkan biaya produk dan jasa di negara tersebut.

Sistem pengumpulan pajak tersebut terintegrasi degan gateway pembayaran mereka untuk mengidentifikasi dan mengizinkan pembayaran lewat pengisian data dari web penjual online ke bank. Sistem baru ini akan memudahkan petugas pajak untuk memantau transaksi perdagangan online antara pedagang lokal dan pedagang internasional dengan pelanggan mereka di Kenya.

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Bendahara Negara mengusulkan pengenalan pajak atas kegiatan ekonomi digital sebagai salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan setelah terjadi kekurangan sekitar 100 miliar shiling (setara dengan Rp13,9 triliun) pada tahun lalu.

KRA juga ingin menyediakan sebuah layanan supaya terintegrasi dengan semua sistem pendapatan internal supaya dapat berbagi data dan mengetahui pembaharuan akun buku besar pembayar pajak. Hal ini pasti akan menimbulkan tantangan bagi beberapa stakeholders mengingat keterlibatan berbagai data perusahaan dan data konsumen yang sangat sensitif apabila ada pihak ketiga. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN