JAWA TIMUR

Kendalikan Rokok Ilegal, Bea Cukai Kebut Pembentukan APHT

Dian Kurniati | Jumat, 15 September 2023 | 09:00 WIB
Kendalikan Rokok Ilegal, Bea Cukai Kebut Pembentukan APHT

Ilustrasi. Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis BKC ilegal oleh unit vertikal DJBC di Jawa Timur. (foto: Dian)

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah berupaya membentuk beberapa titik aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di Jawa Timur (Jatim).

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan pembentukan APHT menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi peredaran rokok ilegal. Terlebih, Jatim menjadi salah satu sentra industri hasil tembakau di Indonesia.

"Tahun ini semoga selesai dan tahun depan bisa kita gunakan. Di Sidoarjo, sudah ada bangunannya 90% [selesai]," katanya, dikutip pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Rudy mengatakan DJBC bersama pemerintah daerah (pemda) akan menyelesaikan pembentukan APHT pada tahun ini sehingga produsen rokok kecil yang belum terdaftar bisa berproduksi secara legal di sana. Kemudian, pemda akan menerbitkan izin sehingga kepala kanwil atas menteri keuangan dapat menetapkan pembentukan APHT.

APHT di Sidoarjo, sambungnya, akan mampu menampung sekitar 20 pabrik hasil tembakau. Sejauh ini, ada 6 hingga 10 pabrik yang berkomitmen untuk masuk ke aglomerasi tersebut. Adapun semua pabrik tersebut tergolong usaha kecil.

"Beberapa pengusaha yang berminat sudah ada dan kita daftar. [Nantinya] langsung kita berikan NPPBKC [nomor pokok pengusaha barang kena cukai]," ujarnya.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Kantor Bea Cukai Malang juga ingin membangun APHT. Saat ini, progresnya masih dalam pembuatan kajian serta memilih lokasi yang cocok.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan pembentukan APHT di wilayahnya ideal karena sebagai produsen tembakau dan penyedia banyak tenaga kerja. Melalui APHT, dia berharap rokok ilegal dapat diberantas dan industri hasil tembakau makin berkembang.

"APHT ini untuk menarik yang masuk kelas tadi [produsen rokok ilegal] sehingga bisa berusaha secara legal," katanya.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Adapun PMK 22/2023 tentang APHT diterbitkan untuk mencabut PMK 21/2020 yang selama ini mengatur soal kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Seiring berjalannya waktu dan berdasarkan hasil pemantauan, ketentuan soal KIHT dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan di lapangan.

APHT merupakan pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. Aglomerasi ini bertujuan meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau.

Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah (IKM) atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

APHT dapat dilaksanakan pada 4 tempat, yaitu kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan industri menengah, dan tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Tempat diselenggarakannya APHT merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau.

Kegiatan yang dapat dilakukan di APHT meliputi penyelenggaraan tempat aglomerasi pabrik, kegiatan produksi barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau, serta pengemasan BKC hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan cukai.

Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di APHT diberikan 3 kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.

Kedua, kerja sama dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya