JAWA TIMUR

Kendalikan Rokok Ilegal, Bea Cukai Kebut Pembentukan APHT

Dian Kurniati | Jumat, 15 September 2023 | 09:00 WIB
Kendalikan Rokok Ilegal, Bea Cukai Kebut Pembentukan APHT

Ilustrasi. Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis BKC ilegal oleh unit vertikal DJBC di Jawa Timur. (foto: Dian)

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah berupaya membentuk beberapa titik aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di Jawa Timur (Jatim).

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan pembentukan APHT menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi peredaran rokok ilegal. Terlebih, Jatim menjadi salah satu sentra industri hasil tembakau di Indonesia.

"Tahun ini semoga selesai dan tahun depan bisa kita gunakan. Di Sidoarjo, sudah ada bangunannya 90% [selesai]," katanya, dikutip pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Rudy mengatakan DJBC bersama pemerintah daerah (pemda) akan menyelesaikan pembentukan APHT pada tahun ini sehingga produsen rokok kecil yang belum terdaftar bisa berproduksi secara legal di sana. Kemudian, pemda akan menerbitkan izin sehingga kepala kanwil atas menteri keuangan dapat menetapkan pembentukan APHT.

APHT di Sidoarjo, sambungnya, akan mampu menampung sekitar 20 pabrik hasil tembakau. Sejauh ini, ada 6 hingga 10 pabrik yang berkomitmen untuk masuk ke aglomerasi tersebut. Adapun semua pabrik tersebut tergolong usaha kecil.

"Beberapa pengusaha yang berminat sudah ada dan kita daftar. [Nantinya] langsung kita berikan NPPBKC [nomor pokok pengusaha barang kena cukai]," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kantor Bea Cukai Malang juga ingin membangun APHT. Saat ini, progresnya masih dalam pembuatan kajian serta memilih lokasi yang cocok.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan pembentukan APHT di wilayahnya ideal karena sebagai produsen tembakau dan penyedia banyak tenaga kerja. Melalui APHT, dia berharap rokok ilegal dapat diberantas dan industri hasil tembakau makin berkembang.

"APHT ini untuk menarik yang masuk kelas tadi [produsen rokok ilegal] sehingga bisa berusaha secara legal," katanya.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Adapun PMK 22/2023 tentang APHT diterbitkan untuk mencabut PMK 21/2020 yang selama ini mengatur soal kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Seiring berjalannya waktu dan berdasarkan hasil pemantauan, ketentuan soal KIHT dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan di lapangan.

APHT merupakan pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. Aglomerasi ini bertujuan meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau.

Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah (IKM) atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

APHT dapat dilaksanakan pada 4 tempat, yaitu kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan industri menengah, dan tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Tempat diselenggarakannya APHT merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau.

Kegiatan yang dapat dilakukan di APHT meliputi penyelenggaraan tempat aglomerasi pabrik, kegiatan produksi barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau, serta pengemasan BKC hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan cukai.

Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di APHT diberikan 3 kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.

Kedua, kerja sama dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha