KEBIJAKAN ENERGI

Kendala Perizinan Jadi Ganjalan Investasi Panas Bumi di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2024 | 11:15 WIB
Kendala Perizinan Jadi Ganjalan Investasi Panas Bumi di Indonesia

Presiden Jokowi saat membuka Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition ke-10.

JAKARTA, DDTCNews - Proses perizinan yang cukup berbelit ternyata menjadi salah satu ganjalan terbesar bagi investor panas bumi di Indonesia. Hal ini diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition ke-10, Rabu (18/9/2024).

Indonesia disebut memiliki potensi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dengan kapasitas 24.000 megawatt (MW). Namun, potensi yang tergarap saat ini baru 11%. Jokowi mengatakan hal tersebut disebabkan tahapan persiapan produksi yang cukup memakan waktu, yakni hingga 6 tahun.

"Yang saya heran, ini peluangnya besar. Sudah kita kerjakan, tapi kok tidak berjalan secara cepat. Ternyata untuk memulai konstruksi dari awal, dari perizinan [hingga produksi] bisa sampai 5-6 tahun," kata Jokowi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Presiden berpesan kepada jajarannya agar membenahi perkara perizinan ini. Hal ini sekaligus menjadi catatan penting bagi pemerintahan yang akan datang, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

"Ini mestinya harus dibenahi dulu. Agar dari 24.000 MW yang baru dikerjakan 11% itu, bisa segera dikerjakan oleh para investor sehingga kita memiliki tambahan listrik hijau yang lebih banyak," kata Jokowi.

Indonesia dikenal sebagai wilayah dengan potensi panas bumi yang besar. Potensi energi panas bumi di Indonesia mencapai 40% dari total potensi seluruh dunia. Namun, sumber energi ini belum tergarap dengan baik.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Berdasarkan data Dewan Energi Nasional (DEN) pada 2023, persentase bauran energi RI masih didominasi oleh batu bara (40,46%), gas bumi (16,28%), dan energi baru terbarukan (13/09%).

Menurut Jokowi, pengembangan pemanfaatan energi panas bumi merupakan keniscayaan untuk mengurangi ketergantungan negara terhadap sumber energi fosil, terutama batu bara. Dia menyadari bahwa investor memerlukan perhitungan matang mengenai keuntungan. Namun, pemerintah tetap harus mendorong pengembangan PLTP.

"Masalah perubahan iklim adalah masalah kita bersama. Baik negara maju, negara berkembang, juga pengusaha, peneliti, dan rakyat seluruh dunia," kata presiden.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Tantangan Perizinan juga Muncul di Sektor Migas

Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat mengungkapkan bahwa aspek perizinan juga menjadi bahan pertimbangan bagi investor dalam menanamkan modalnya.

Karenanya, pemerintah daerah (pemda) dinilai perlu menjaga perannya untuk meningkatkan realisasi lifting migas. Salah satunya dengan memperlancar perizinan di level daerah.

Direktur Pembinaan Program Migas Mirza Mahendra mengatakan perlu koordinasi yang lebih baik antara pemangkut kepentingan, baik di level pusat dan daerah, untuk menjaga dan meningkatkan angka lifting.

Beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, antara lain izin usaha sementara penyimpanan migas (izin prinsip), izin usaha penyimpanan migas (izin prinsip), hingga izin usaha pengelolahan migas (persetujuan lokasi). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra