KEBIJAKAN ENERGI

Kendala Perizinan Jadi Ganjalan Investasi Panas Bumi di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2024 | 11:15 WIB
Kendala Perizinan Jadi Ganjalan Investasi Panas Bumi di Indonesia

Presiden Jokowi saat membuka Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition ke-10.

JAKARTA, DDTCNews - Proses perizinan yang cukup berbelit ternyata menjadi salah satu ganjalan terbesar bagi investor panas bumi di Indonesia. Hal ini diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition ke-10, Rabu (18/9/2024).

Indonesia disebut memiliki potensi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dengan kapasitas 24.000 megawatt (MW). Namun, potensi yang tergarap saat ini baru 11%. Jokowi mengatakan hal tersebut disebabkan tahapan persiapan produksi yang cukup memakan waktu, yakni hingga 6 tahun.

"Yang saya heran, ini peluangnya besar. Sudah kita kerjakan, tapi kok tidak berjalan secara cepat. Ternyata untuk memulai konstruksi dari awal, dari perizinan [hingga produksi] bisa sampai 5-6 tahun," kata Jokowi.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Presiden berpesan kepada jajarannya agar membenahi perkara perizinan ini. Hal ini sekaligus menjadi catatan penting bagi pemerintahan yang akan datang, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

"Ini mestinya harus dibenahi dulu. Agar dari 24.000 MW yang baru dikerjakan 11% itu, bisa segera dikerjakan oleh para investor sehingga kita memiliki tambahan listrik hijau yang lebih banyak," kata Jokowi.

Indonesia dikenal sebagai wilayah dengan potensi panas bumi yang besar. Potensi energi panas bumi di Indonesia mencapai 40% dari total potensi seluruh dunia. Namun, sumber energi ini belum tergarap dengan baik.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Berdasarkan data Dewan Energi Nasional (DEN) pada 2023, persentase bauran energi RI masih didominasi oleh batu bara (40,46%), gas bumi (16,28%), dan energi baru terbarukan (13/09%).

Menurut Jokowi, pengembangan pemanfaatan energi panas bumi merupakan keniscayaan untuk mengurangi ketergantungan negara terhadap sumber energi fosil, terutama batu bara. Dia menyadari bahwa investor memerlukan perhitungan matang mengenai keuntungan. Namun, pemerintah tetap harus mendorong pengembangan PLTP.

"Masalah perubahan iklim adalah masalah kita bersama. Baik negara maju, negara berkembang, juga pengusaha, peneliti, dan rakyat seluruh dunia," kata presiden.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Tantangan Perizinan juga Muncul di Sektor Migas

Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat mengungkapkan bahwa aspek perizinan juga menjadi bahan pertimbangan bagi investor dalam menanamkan modalnya.

Karenanya, pemerintah daerah (pemda) dinilai perlu menjaga perannya untuk meningkatkan realisasi lifting migas. Salah satunya dengan memperlancar perizinan di level daerah.

Direktur Pembinaan Program Migas Mirza Mahendra mengatakan perlu koordinasi yang lebih baik antara pemangkut kepentingan, baik di level pusat dan daerah, untuk menjaga dan meningkatkan angka lifting.

Beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, antara lain izin usaha sementara penyimpanan migas (izin prinsip), izin usaha penyimpanan migas (izin prinsip), hingga izin usaha pengelolahan migas (persetujuan lokasi). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini