Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 yang mengatur pengenaan pajak rokok, termasuk rokok elektrik.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan pengenaan pajak menjadi bagian dari pengendalian konsumsi rokok pada masyarakat. Ini juga sejalan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," katanya, dikutip pada Minggu (31/12/2023).
Deni menuturkan pajak rokok atas rokok elektrik berlaku mulai 1 Januari 2024 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok elektrik, mengingat rokok elektrik sudah dikenakan cukai sejak pertengahan 2018.
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pun telah mengatur rokok elektrik menjadi salah satu barang kena cukai. Dalam hal ini, cukai dikenakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau, yang antara lain meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Deni menjelaskan pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik sebetulnya akan berkonsekuensi pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018, pemerintah belum serta merta mengenakan pajak rokok.
"Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari UU 28/2009," ujarnya.
Deni menambahkan pengenaan pajak rokok elektrik pada prinsipnya untuk mengedepankan aspek keadilan. Alasannya, rokok konvensional yang dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak 2014.
Selain itu, penggunaan rokok elektrik dalam jangka panjang juga terindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.
Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada 2023 tercatat hanya senilai Rp1,75 triliun atau 1% dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).
Menurutnya, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.
Paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok tersebut diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.