KEBIJAKAN CUKAI

Kenaikan Tarif Cukup Mepet, DJBC Sebut Tak Ada Aksi Borong Pita Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 12 Januari 2022 | 14:00 WIB
Kenaikan Tarif Cukup Mepet, DJBC Sebut Tak Ada Aksi Borong Pita Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak mencatat ada lonjakan kenaikan pesanan pita cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada akhir 2021, sebelum tarifnya naik rata-rata 12% mulai 1 Januari 2022.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemesanan pita cukai rokok pada Desember 2021 berjalan seperti biasa. Oleh karena itu, DJBC juga menutup tahun 2021 dengan memenuhi pesanan pita cukai rokok sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

"Tidak ada [pemborongan pita cukai]," katanya, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Askolani mengatakan DJBC pada pekan terakhir 2021 sudah mulai menyediakan pita cukai baru berkisar 2-4 juta lembar. Memasuki pekan perdana 2022, otoritas kembali menyiapkan tambahan sekitar 11 juta pita cukai baru.

Menurutnya, pencetakan pita cukai yang baru tersebut sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha pada awal 2022. Dia menyebut kebutuhan pita cukai pada pekan awal 2022 mencapai sekitar 12 juta lembar.

"Pada minggu pertama ini sudah sampai 12 jutaan yang habis, dan [produksi] itu terus berjalan," ujarnya.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Pada 13 Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12% mulai 1 Januari 2022. Ketentuan itu kemudian diatur dalam PMK 192/2021 yang diundangkan pada 20 Desember 2021.

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022. Kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?