Data perkembangan penerimaan PPh Pasal 21 JHT/UTP/pesangon. (APBN Kita, Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa awal pandemi Covid-19 turut berdampak pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2020.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, pembayaran PPh Pasal 21 yang timbul akibat pembayaran pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua cenderung meningkat pada Juni hingga Agustus tahun lalu.
"Meningkatnya jenis setoran PPh Pasal 21 atas pesangon, pensiun, dan tunjangan/jaminan hari tua mengindikasikan peningkatan PHK,” tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN Kita edisi Januari 2021, dikutip pada Senin (18/1/2021).
Berdasarkan grafik yang dilampirkan oleh Kementerian Keuangan pada laporan tersebut, tampak pembayaran PPh Pasal 21 atas pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua tumbuh hingga hampir 25% pada kuartal III/2020.
Meski demikian, pembayaran PPh Pasal 21 akibat pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua tercatat mulai turun pada kuartal IV/2020. Pada kuartal terakhir 2020, pembayaran PPh Pasal 21 akibat pesangon, pensiun dan jaminan hari tua tercatat tumbuh sekitar 15%.
"Kenaikan tersebut terbatas pada bulan Juni, Juli dan Agustus, dan selanjutnya pada kuartal IV/2020 telah kembali menunjukkan normalisasi," tulis Kementerian Keuangan.
Terlepas dari faktor PHK tersebut, Kementerian Keuangan mencatat realisasi PPh Pasal 21 secara total terkontraksi hingga 5.2% dibandingkan dengan kinerja pada tahun sebelumnya dengan realisasi senilai Rp140,78 triliun.
Meskipun terkontraksi, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada 2020 mampu mencapai 104,59% target dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020. Selain PPh Pasal 21, tercatat hanya 2 jenis pajak yang lain tercatat mampu mencapai target yakni PPh Pasal 25 orang pribadi (OP) dan PPh Pasal 26.
Adapun realisasi penerimaan PPh Pasal 25 OP tercatat senilai Rp11,56 triliun atau 112,92% dari target. Sementara itu, realisasi penerimaan PPh Pasal 26 tercatat mampu mencapai Rp53,47 triliun atau 107,37% dari target.
"PPh Pasal 25 orang pribadi merupakan satu-satunya jenis pajak utama yang masih mampu tumbuh positif 3,22% di tengah pandemi. Hal ini tidak lepas dari resiliensi usaha dan tetap terjaganya tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak orang pribadi,” imbuh Kementerian Keuangan.
Adapun realisasi PPh Pasal 26 yang mampu mencapai target dan hanya terkontraksi 2.87% dipandang sebagai indikasi stabilnya transaksi dengan mitra luar negeri dan meningkatnya pembayaran atas surat ketetapan pajak (SKP). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.