KINERJA FISKAL

Kenaikan PHK Pengaruhi Penerimaan PPh Pasal 21, Ini Data Kemenkeu

Muhamad Wildan | Senin, 18 Januari 2021 | 14:45 WIB
Kenaikan PHK Pengaruhi Penerimaan PPh Pasal 21, Ini Data Kemenkeu

Data perkembangan penerimaan PPh Pasal 21 JHT/UTP/pesangon. (APBN Kita, Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa awal pandemi Covid-19 turut berdampak pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2020.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, pembayaran PPh Pasal 21 yang timbul akibat pembayaran pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua cenderung meningkat pada Juni hingga Agustus tahun lalu.

"Meningkatnya jenis setoran PPh Pasal 21 atas pesangon, pensiun, dan tunjangan/jaminan hari tua mengindikasikan peningkatan PHK,” tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN Kita edisi Januari 2021, dikutip pada Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Berdasarkan grafik yang dilampirkan oleh Kementerian Keuangan pada laporan tersebut, tampak pembayaran PPh Pasal 21 atas pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua tumbuh hingga hampir 25% pada kuartal III/2020.

Meski demikian, pembayaran PPh Pasal 21 akibat pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua tercatat mulai turun pada kuartal IV/2020. Pada kuartal terakhir 2020, pembayaran PPh Pasal 21 akibat pesangon, pensiun dan jaminan hari tua tercatat tumbuh sekitar 15%.

"Kenaikan tersebut terbatas pada bulan Juni, Juli dan Agustus, dan selanjutnya pada kuartal IV/2020 telah kembali menunjukkan normalisasi," tulis Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Terlepas dari faktor PHK tersebut, Kementerian Keuangan mencatat realisasi PPh Pasal 21 secara total terkontraksi hingga 5.2% dibandingkan dengan kinerja pada tahun sebelumnya dengan realisasi senilai Rp140,78 triliun.

Meskipun terkontraksi, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada 2020 mampu mencapai 104,59% target dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020. Selain PPh Pasal 21, tercatat hanya 2 jenis pajak yang lain tercatat mampu mencapai target yakni PPh Pasal 25 orang pribadi (OP) dan PPh Pasal 26.

Adapun realisasi penerimaan PPh Pasal 25 OP tercatat senilai Rp11,56 triliun atau 112,92% dari target. Sementara itu, realisasi penerimaan PPh Pasal 26 tercatat mampu mencapai Rp53,47 triliun atau 107,37% dari target.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

"PPh Pasal 25 orang pribadi merupakan satu-satunya jenis pajak utama yang masih mampu tumbuh positif 3,22% di tengah pandemi. Hal ini tidak lepas dari resiliensi usaha dan tetap terjaganya tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak orang pribadi,” imbuh Kementerian Keuangan.

Adapun realisasi PPh Pasal 26 yang mampu mencapai target dan hanya terkontraksi 2.87% dipandang sebagai indikasi stabilnya transaksi dengan mitra luar negeri dan meningkatnya pembayaran atas surat ketetapan pajak (SKP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja