PROVINSI SULAWESI SELATAN

Kena Periksa BPK, Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Masih Nunggak Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 April 2023 | 08:30 WIB
Kena Periksa BPK, Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Masih Nunggak Pajak

Ilustrasi.

TANA TORAJA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan banyak kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Tana Toraja yang masih menunggak pajak kendaraan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja Sulaiman Malia mayoritas kendaraan dinas yang menunggak pajak adalah kendaraan roda 2.

"Ternyata selama pemeriksaan ini banyak yang ketahuan belum bayar pajak, nanti setelah ada BPK baru rame-rame pergi ke Samsat bayar pajak," ujar Sulaiman, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sulaiman mengatakan instansi pemerintah seharusnya tidak memiliki tunggakan pajak. Ketidakpatuhan oleh instansi pemerintah daerah justru memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak taat pajak.

"Ada ratusan kendaraan dinas [menunggak], karena hampir di semua OPD ada. Padahal kita selalu ingatkan untuk taat bayar pajak," ujar Sulaiman seperti dilansir zonakata.com.

Tak hanya menunggak pajak, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan juga mendapati banyak kendaraan dinas Pemkab Tana Toraja yang tidak bisa dipakai karena sudah rusak.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sulaiman pun menyarankan kepada OPD untuk melaporkan kendaraan dinas yang rusak kepada BPKPD. Kendaraan dinas yang rusak nantinya akan diputihkan.

"[Kendaraan rusak] tapi masih tercatat oleh Samsat, makanya tunggakan pajak banyak. Jadi saya sudah perintahkan agar agar OPD terkait melapor ke BPKPD dan selanjutnya diusulkan ke Samsat untuk diputihkan," ujar Sulaiman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP