PROVINSI SULAWESI SELATAN

Kena Periksa BPK, Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Masih Nunggak Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 April 2023 | 08:30 WIB
Kena Periksa BPK, Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Masih Nunggak Pajak

Ilustrasi.

TANA TORAJA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan banyak kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Tana Toraja yang masih menunggak pajak kendaraan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja Sulaiman Malia mayoritas kendaraan dinas yang menunggak pajak adalah kendaraan roda 2.

"Ternyata selama pemeriksaan ini banyak yang ketahuan belum bayar pajak, nanti setelah ada BPK baru rame-rame pergi ke Samsat bayar pajak," ujar Sulaiman, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sulaiman mengatakan instansi pemerintah seharusnya tidak memiliki tunggakan pajak. Ketidakpatuhan oleh instansi pemerintah daerah justru memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak taat pajak.

"Ada ratusan kendaraan dinas [menunggak], karena hampir di semua OPD ada. Padahal kita selalu ingatkan untuk taat bayar pajak," ujar Sulaiman seperti dilansir zonakata.com.

Tak hanya menunggak pajak, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan juga mendapati banyak kendaraan dinas Pemkab Tana Toraja yang tidak bisa dipakai karena sudah rusak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sulaiman pun menyarankan kepada OPD untuk melaporkan kendaraan dinas yang rusak kepada BPKPD. Kendaraan dinas yang rusak nantinya akan diputihkan.

"[Kendaraan rusak] tapi masih tercatat oleh Samsat, makanya tunggakan pajak banyak. Jadi saya sudah perintahkan agar agar OPD terkait melapor ke BPKPD dan selanjutnya diusulkan ke Samsat untuk diputihkan," ujar Sulaiman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN