PROVINSI SULAWESI SELATAN

Kena Periksa BPK, Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Masih Nunggak Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 April 2023 | 08:30 WIB
Kena Periksa BPK, Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Masih Nunggak Pajak

Ilustrasi.

TANA TORAJA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan banyak kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Tana Toraja yang masih menunggak pajak kendaraan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja Sulaiman Malia mayoritas kendaraan dinas yang menunggak pajak adalah kendaraan roda 2.

"Ternyata selama pemeriksaan ini banyak yang ketahuan belum bayar pajak, nanti setelah ada BPK baru rame-rame pergi ke Samsat bayar pajak," ujar Sulaiman, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sulaiman mengatakan instansi pemerintah seharusnya tidak memiliki tunggakan pajak. Ketidakpatuhan oleh instansi pemerintah daerah justru memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak taat pajak.

"Ada ratusan kendaraan dinas [menunggak], karena hampir di semua OPD ada. Padahal kita selalu ingatkan untuk taat bayar pajak," ujar Sulaiman seperti dilansir zonakata.com.

Tak hanya menunggak pajak, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan juga mendapati banyak kendaraan dinas Pemkab Tana Toraja yang tidak bisa dipakai karena sudah rusak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sulaiman pun menyarankan kepada OPD untuk melaporkan kendaraan dinas yang rusak kepada BPKPD. Kendaraan dinas yang rusak nantinya akan diputihkan.

"[Kendaraan rusak] tapi masih tercatat oleh Samsat, makanya tunggakan pajak banyak. Jadi saya sudah perintahkan agar agar OPD terkait melapor ke BPKPD dan selanjutnya diusulkan ke Samsat untuk diputihkan," ujar Sulaiman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?