PP 50/2022

Kena Pemeriksaan Bukper, WP Tetap Bisa Ungkap Ketidakbenaran SPT

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Februari 2023 | 08:30 WIB
Kena Pemeriksaan Bukper, WP Tetap Bisa Ungkap Ketidakbenaran SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan berupa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau lengkap.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022. Meski demikian, hak untuk mengungkapkan ketidakbenaran tersebut diberikan sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat kepolisian.

“Dalam hal wajib pajak dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya…,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) PP 50/2022 harus ditandatangani oleh wajib pajak dan disertai dengan tiga dokumen. Pertama, penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang.

Kedua, surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang. Pembayaran jumlah pajak yang terutang tersebut merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Ketiga, surat setoran pajak sebagai pembayaran sanksi administratif berupa denda seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (3a) UU KUP. Adapun pembayaran sanksi berupa denda tersebut merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Lebih lanjut, apabila dalam pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan oleh wajib pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka wajib pajak bersangkutan tidak akan dilakukan penyidikan.

Apabila ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, wajib pajak tetap dapat dilakukan pemeriksaan bukper atas masa pajak, bagian tahun pajak, dan/atau tahun pajak, untuk jenis pajak yang dilakukan pengungkapan ketidakbenaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?