PP 50/2022

Kena Pemeriksaan Bukper, WP Tetap Bisa Ungkap Ketidakbenaran SPT

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Februari 2023 | 08:30 WIB
Kena Pemeriksaan Bukper, WP Tetap Bisa Ungkap Ketidakbenaran SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan berupa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau lengkap.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022. Meski demikian, hak untuk mengungkapkan ketidakbenaran tersebut diberikan sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat kepolisian.

“Dalam hal wajib pajak dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya…,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) PP 50/2022 harus ditandatangani oleh wajib pajak dan disertai dengan tiga dokumen. Pertama, penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang.

Kedua, surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang. Pembayaran jumlah pajak yang terutang tersebut merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Ketiga, surat setoran pajak sebagai pembayaran sanksi administratif berupa denda seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (3a) UU KUP. Adapun pembayaran sanksi berupa denda tersebut merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Lebih lanjut, apabila dalam pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan oleh wajib pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka wajib pajak bersangkutan tidak akan dilakukan penyidikan.

Apabila ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, wajib pajak tetap dapat dilakukan pemeriksaan bukper atas masa pajak, bagian tahun pajak, dan/atau tahun pajak, untuk jenis pajak yang dilakukan pengungkapan ketidakbenaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan