PAJAK DIGITAL

KEN: Tunggu Pemeriksaan Pajak Google

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2016 | 07:37 WIB
KEN: Tunggu Pemeriksaan Pajak Google

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuju titik temu pelunasan tunggakan pajak Google Asia Pasific. Meski di awal Google sempat menolak untuk membayarkannya kepada pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Google sudah diserahkan kepada tim pemeriksa pajak, namun sampai tadi malam DJP masih memeriksa pajak Google.

"Sekarang saya belum menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa. Nanti akan saya informasikan jika tim pemeriksa sudah memberikan hasil pemeriksaannya," ujar Dirjen beberapa waktu lalu di kantornya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sejumlah proses telah dilakulan oleh pemerintah untuk bisa memajaki Google. Mulai dari surat yang diajukan pemerintah kepada Google berupa imbauan pelunasan pajak, hingga panggilan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mampu membawa Google pada pemerintah.

Kini DJP nerada di tahap terakhir untuk memaksa Google menunaikan kewajiban pajaknya sebagai perusahaan yang mengambil keuntungan di Indonesia. Adapun tahap akhir tersebut adalah pembahasan akhir hasil dari pemeriksaan terkait persetujuan kedua pihak mengenai proses pembayarannya atau disebut closing conference.

"Pembahasan akhir hasil pemeriksaan ini misalnya tim pemeriksa memutuskan untuk koreksi 10, tapi saya memutuskan untuk koreksi 5, maka akan ditulis 5. Jika Google setuju ya bisa langsung bayar, mekanisme yang diberlakukan seperti itu," tegas Ken.

Di sisi lain, Google dipajaki sesuai dengan tarif PPh Badan sebesar 25%. DJP tetap tidak memberikan keistimewaan kepada Google, takut ketimpangan akan terjadi sehingga memberi dampak buruk pada kepatuhan pajak di masa depan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?