PAJAK DIGITAL

KEN: Tunggu Pemeriksaan Pajak Google

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2016 | 07:37 WIB
KEN: Tunggu Pemeriksaan Pajak Google

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuju titik temu pelunasan tunggakan pajak Google Asia Pasific. Meski di awal Google sempat menolak untuk membayarkannya kepada pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Google sudah diserahkan kepada tim pemeriksa pajak, namun sampai tadi malam DJP masih memeriksa pajak Google.

"Sekarang saya belum menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa. Nanti akan saya informasikan jika tim pemeriksa sudah memberikan hasil pemeriksaannya," ujar Dirjen beberapa waktu lalu di kantornya.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Sejumlah proses telah dilakulan oleh pemerintah untuk bisa memajaki Google. Mulai dari surat yang diajukan pemerintah kepada Google berupa imbauan pelunasan pajak, hingga panggilan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mampu membawa Google pada pemerintah.

Kini DJP nerada di tahap terakhir untuk memaksa Google menunaikan kewajiban pajaknya sebagai perusahaan yang mengambil keuntungan di Indonesia. Adapun tahap akhir tersebut adalah pembahasan akhir hasil dari pemeriksaan terkait persetujuan kedua pihak mengenai proses pembayarannya atau disebut closing conference.

"Pembahasan akhir hasil pemeriksaan ini misalnya tim pemeriksa memutuskan untuk koreksi 10, tapi saya memutuskan untuk koreksi 5, maka akan ditulis 5. Jika Google setuju ya bisa langsung bayar, mekanisme yang diberlakukan seperti itu," tegas Ken.

Di sisi lain, Google dipajaki sesuai dengan tarif PPh Badan sebesar 25%. DJP tetap tidak memberikan keistimewaan kepada Google, takut ketimpangan akan terjadi sehingga memberi dampak buruk pada kepatuhan pajak di masa depan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN