KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PANRB Siap Dukung Komwasjak Awasi Otoritas Perpajakan

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juli 2023 | 13:30 WIB
Kementerian PANRB Siap Dukung Komwasjak Awasi Otoritas Perpajakan

Suasana saat  audiensi Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (28/07/2023)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan audiensi Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Dalam audiensi tersebut, Kementerian PANRB mengungkapkan akan mendukung upaya percepatan reformasi birokrasi di Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

"Kami di Kementerian PANRB mendukung penuh sehingga ke depan reformasi birokrasi, terutama di lingkup DJP, DJBC, serta BKF bisa semakin optimal," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Komwasjak berencana menerapkan standar ISO 37001 guna mencegah praktik suap di DJP, DJBC, dan BKF. Untuk mengimplementasikan rencana tersebut, dukungan dari Kementerian PANRB tentunya sangat diperlukan.

Menurut Anas, ISO 37001 dapat dikolaborasikan dengan penerapan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi dan bersih melayani (WBBM).

"Saya kira keberadaan Komwasjak strategis untuk menopang upaya menteri keuangan untuk terus melakukan reformasi birokrasi di Kemenkeu, khususnya di DJP, DJBC, serta BKF dalam kaitan pengawasan terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan," ujar Anas.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Komite Independen

Untuk diketahui, Komwasjak adalah komite independen yang memiliki tugas membantu menteri keuangan dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan di DJP, DJBC, dan BKF.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasinya dan hanya bertanggung jawab kepada menteri keuangan.

Komwasjak berwenang untuk meminta informasi kepada BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; mengumpulkan informasi hingga aspirasi dari pihak selain BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu untuk mendukung pelaksanaan kajian; serta menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal.

Selanjutnya, Komwasjak berwenang untuk memantau tindak lanjut rekomendasi; memantau penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; dan melaksanakan kerja dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, benturan kepentingan, dan independensi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan