KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PAN-RB Siap Rampungkan Masalah Penataan Tenaga Non-ASN

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Kementerian PAN-RB Siap Rampungkan Masalah Penataan Tenaga Non-ASN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan segera menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non-ASN di instansi pusat dan daerah.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan penataan tenaga honorer sesungguhnya bisa dilaksanakan tanpa perlu menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN rampung terlebih dahulu.

"Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1,03 juta," katanya, dikutip pada Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Anas, penataan tenaga honorer dilaksanakan lewat 3 regulasi, yaitu Keputusan Menteri PAN-RB 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.

Kemudian, Keputusan Menteri PAN-RB 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan Keputusan Menteri PAN-RB 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Dalam regulasi-regulasi dimaksud, pelamar-pelamar yang terdata sebagai non-ASN pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat menjadi PPPK bila mendapatkan peringkat terbaik dalam proses seleksi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Namun, pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu," ujar Anas.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menuturkan masalah penataan tenaga non-ASN harus dirampungkan paling lambat pada Desember 2024. Sebab, masih ada 1,78 juta tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, tetapi belum diangkat menjadi PPPK.

"Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK pada seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024," tuturnya.

Selain itu, Ahmad juga meminta tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK. Sementara itu, untuk tenaga non-ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra