KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PAN-RB Siap Rampungkan Masalah Penataan Tenaga Non-ASN

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Kementerian PAN-RB Siap Rampungkan Masalah Penataan Tenaga Non-ASN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan segera menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non-ASN di instansi pusat dan daerah.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan penataan tenaga honorer sesungguhnya bisa dilaksanakan tanpa perlu menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN rampung terlebih dahulu.

"Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1,03 juta," katanya, dikutip pada Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Menurut Anas, penataan tenaga honorer dilaksanakan lewat 3 regulasi, yaitu Keputusan Menteri PAN-RB 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.

Kemudian, Keputusan Menteri PAN-RB 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan Keputusan Menteri PAN-RB 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Dalam regulasi-regulasi dimaksud, pelamar-pelamar yang terdata sebagai non-ASN pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat menjadi PPPK bila mendapatkan peringkat terbaik dalam proses seleksi.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"Namun, pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu," ujar Anas.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menuturkan masalah penataan tenaga non-ASN harus dirampungkan paling lambat pada Desember 2024. Sebab, masih ada 1,78 juta tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, tetapi belum diangkat menjadi PPPK.

"Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK pada seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024," tuturnya.

Selain itu, Ahmad juga meminta tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK. Sementara itu, untuk tenaga non-ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan