KEMUDAHAN BERUSAHA

Kemenkumham Inisiasi Sistem Pembayaran PNBP Secara Autodebet

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Mei 2018 | 17:20 WIB
Kemenkumham Inisiasi Sistem Pembayaran PNBP Secara Autodebet

JAKARTA, DDTCNews – Kemudahan dalam berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) menjadi prioritas semua kementerian/lembaga. Hal serupa juga dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terobosan dilakukan untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mempermudah proses perizinan usaha. Terobosan tersebut berupa aplikasi legalisasi elektronik (alegtron) dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara autodebet untuk notaris.

"Saya mengapresiasi Ditjen AHU atas terwujudnya Layanan Aplikasi Legalisasi Elektronik yang selama ini manual dan memakan waktu tiga hari serta prosedur yang berbelit-belit, kini melalui sistem Legalisasi Elektronik permohonan legalisasi dokumen dapat dilakukan dalam tiga jam saja," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (2/5).

Baca Juga:
Terkendala di Kementerian, Penerbitan Izin di OSS Belum Tepat Waktu

Menurutnya, dengan diluncurkannya pembayaran PNBP secara autodebet untuk notaris menjadikan Ditjen AHU pionir dalam pelayanan yang berkaitan dengan penerimaan negara. Ditjen AHU diklaim sebagai instansi pemerintah yang pertama dan satu-satunya mempunyai sistem pembayaran penerimaan negara secara online dengan sistem autodebet.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan salah satu tujuan dan sasaran Ditjen AHU adalah melaksanakan tugas pelayanan hukum pada masyarakat, termasuk di antaranya melaksanakan pelayanan di bidang hukum perdata.

"Semua itu dilakukan pada dasarnya untuk mempermudah investor dan calon investor dalam negeri maupun asing untuk memulai bisnis di Indonesia serta menjalankan usahanya di Indonesia," kata Cahyo.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Untuk menggunakan sistem Alegtron Ditjen AHU, masyarakat cukup mengajukan permohonan pelayanan legalisasi dokumen secara online di website http://legalisasi.ahu.go.id/. Setelah membuat akun, masyarakat hanya perlu log in dan mengisi daftar permohonan legalisasi dokumen termasuk mengupload beberapa file dokumen yang dibutuhkan.

Seperti yang diketahui, perbaikan dalam perizinan terus dilakukan oleh pemerintah, seperti penerapan Online Single Submission atau pelayanan terpadu satu pintu untuk menggenjot investasi masuk ke dalam negeri.

Sebagai catatan, Peringkat EoDB Indonesia pada tahun 2017 berada di peringkat 91 dari 190 negara di seluruh dunia. Proyeksi pemerintah pada tahun ini diharapkan terus naik hingga naik ke peringkat 70-an. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terkendala di Kementerian, Penerbitan Izin di OSS Belum Tepat Waktu

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Jumat, 15 Desember 2023 | 15:00 WIB PERMENDAG 36/2023

Permendag 36/2023 Atur Pengecualian Lartas untuk Perusahaan AEO/MITA

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN