KEMUDAHAN BERUSAHA

Kemenkumham Inisiasi Sistem Pembayaran PNBP Secara Autodebet

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Mei 2018 | 17:20 WIB
Kemenkumham Inisiasi Sistem Pembayaran PNBP Secara Autodebet

JAKARTA, DDTCNews – Kemudahan dalam berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) menjadi prioritas semua kementerian/lembaga. Hal serupa juga dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terobosan dilakukan untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mempermudah proses perizinan usaha. Terobosan tersebut berupa aplikasi legalisasi elektronik (alegtron) dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara autodebet untuk notaris.

"Saya mengapresiasi Ditjen AHU atas terwujudnya Layanan Aplikasi Legalisasi Elektronik yang selama ini manual dan memakan waktu tiga hari serta prosedur yang berbelit-belit, kini melalui sistem Legalisasi Elektronik permohonan legalisasi dokumen dapat dilakukan dalam tiga jam saja," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (2/5).

Baca Juga:
World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Menurutnya, dengan diluncurkannya pembayaran PNBP secara autodebet untuk notaris menjadikan Ditjen AHU pionir dalam pelayanan yang berkaitan dengan penerimaan negara. Ditjen AHU diklaim sebagai instansi pemerintah yang pertama dan satu-satunya mempunyai sistem pembayaran penerimaan negara secara online dengan sistem autodebet.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan salah satu tujuan dan sasaran Ditjen AHU adalah melaksanakan tugas pelayanan hukum pada masyarakat, termasuk di antaranya melaksanakan pelayanan di bidang hukum perdata.

"Semua itu dilakukan pada dasarnya untuk mempermudah investor dan calon investor dalam negeri maupun asing untuk memulai bisnis di Indonesia serta menjalankan usahanya di Indonesia," kata Cahyo.

Baca Juga:
Indikator Baru Kemudahan Usaha, Aspek Perpajakan RI di Atas Rata-Rata

Untuk menggunakan sistem Alegtron Ditjen AHU, masyarakat cukup mengajukan permohonan pelayanan legalisasi dokumen secara online di website http://legalisasi.ahu.go.id/. Setelah membuat akun, masyarakat hanya perlu log in dan mengisi daftar permohonan legalisasi dokumen termasuk mengupload beberapa file dokumen yang dibutuhkan.

Seperti yang diketahui, perbaikan dalam perizinan terus dilakukan oleh pemerintah, seperti penerapan Online Single Submission atau pelayanan terpadu satu pintu untuk menggenjot investasi masuk ke dalam negeri.

Sebagai catatan, Peringkat EoDB Indonesia pada tahun 2017 berada di peringkat 91 dari 190 negara di seluruh dunia. Proyeksi pemerintah pada tahun ini diharapkan terus naik hingga naik ke peringkat 70-an. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Sabtu, 02 November 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Indikator Baru Kemudahan Usaha, Aspek Perpajakan RI di Atas Rata-Rata

Sabtu, 02 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Jumat, 01 November 2024 | 16:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Beda dengan EoDB, B-Ready World Bank Tak Cantumkan Ranking per Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan