PERMENDAG 31/2023

Kemenkop-UKM Minta TikTok Shop Ikuti Aturan, Tak Fasilitasi Transaksi

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Desember 2023 | 12:00 WIB
Kemenkop-UKM Minta TikTok Shop Ikuti Aturan, Tak Fasilitasi Transaksi

Pedagang berjualan melalui siaran langsung di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (11/12/2023). TikTok resmi mengumumkan untuk membuka kembali fitur belanja di dalam aplikasi mulai Selasa 12 Desember yang bermitra bersama PT GoTo dengan menggelontorkan investasi senilai Rp1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp23,4 triliun. ANTARA FOTO/Cahya Sari/sgd/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) meminta TikTok untuk tetap mematuhi ketentuan larangan penggabungan media sosial dan e-commerce sebagaimana dimaksud dalam Permendag 31/2023.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan dalam aktivitas transaksi. Pasalnya, transaksi masih bisa dilakukan lewat media sosial TikTok.

"Mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang. Media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki, dikutip Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Fiki mengatakan media sosial seharusnya hanya digunakan untuk promosi, sedangkan transaksi perdagangan seharusnya dilakukan di marketplace.

"Dari sisi media sosialnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," kata Fiki.

Dalam hal promosi, Fiki juga meminta TikTok untuk memberdayakan UMKM dengan tidak melakukan diskriminasi merek dan menerapkan predatory pricing. "Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi," kata Fiki.

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Sebagaimana diatur dalam Permendag 31/2023, pemerintah melarang social commerce untuk memfasilitasi transaksi. Social commerce sendiri adalah satu dari beberapa model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Permendag 31/2023 mendefinisikan social commerce sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, ataupun fasilitas tertentu yang memungkinkan merchant dapat memasang penawaran barang dan jasa. Dengan demikian, social commerce hanya boleh digunakan untuk promosi dan dilarang memfasilitasi transaksi.

Tak hanya itu, PPMSE juga diwajibkan untuk mencegah penggabungan media sosial dan e-commerce. Pada Pasa 13 ayat (3) huruf a Permendag 31/2023, PPMSE harus memastikan sistem elektronik PMSE tidak terhubung dengan sistem elektronik yang digunakan selain untuk PMSE. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Senin, 09 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS LOGISTIK

Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Masa Berlaku Inpres Segera Berakhir, Layanan Logistik NLE Tetap Jalan

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra