PERMENDAG 31/2023

Kemenkop-UKM Minta TikTok Shop Ikuti Aturan, Tak Fasilitasi Transaksi

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Desember 2023 | 12:00 WIB
Kemenkop-UKM Minta TikTok Shop Ikuti Aturan, Tak Fasilitasi Transaksi

Pedagang berjualan melalui siaran langsung di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (11/12/2023). TikTok resmi mengumumkan untuk membuka kembali fitur belanja di dalam aplikasi mulai Selasa 12 Desember yang bermitra bersama PT GoTo dengan menggelontorkan investasi senilai Rp1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp23,4 triliun. ANTARA FOTO/Cahya Sari/sgd/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) meminta TikTok untuk tetap mematuhi ketentuan larangan penggabungan media sosial dan e-commerce sebagaimana dimaksud dalam Permendag 31/2023.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan dalam aktivitas transaksi. Pasalnya, transaksi masih bisa dilakukan lewat media sosial TikTok.

"Mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang. Media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki, dikutip Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Fiki mengatakan media sosial seharusnya hanya digunakan untuk promosi, sedangkan transaksi perdagangan seharusnya dilakukan di marketplace.

"Dari sisi media sosialnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," kata Fiki.

Dalam hal promosi, Fiki juga meminta TikTok untuk memberdayakan UMKM dengan tidak melakukan diskriminasi merek dan menerapkan predatory pricing. "Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi," kata Fiki.

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Sebagaimana diatur dalam Permendag 31/2023, pemerintah melarang social commerce untuk memfasilitasi transaksi. Social commerce sendiri adalah satu dari beberapa model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Permendag 31/2023 mendefinisikan social commerce sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, ataupun fasilitas tertentu yang memungkinkan merchant dapat memasang penawaran barang dan jasa. Dengan demikian, social commerce hanya boleh digunakan untuk promosi dan dilarang memfasilitasi transaksi.

Tak hanya itu, PPMSE juga diwajibkan untuk mencegah penggabungan media sosial dan e-commerce. Pada Pasa 13 ayat (3) huruf a Permendag 31/2023, PPMSE harus memastikan sistem elektronik PMSE tidak terhubung dengan sistem elektronik yang digunakan selain untuk PMSE. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja