UU CIPTA KERJA

Kemenkop UKM Minta Penyederhanaan Administrasi Perpajakan UMKM

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Oktober 2020 | 16:41 WIB
Kemenkop UKM Minta Penyederhanaan Administrasi Perpajakan UMKM

Ilustrasi. Pekerja membuat lele asap di Pengasinan, Gunung Sindur, Bogor, Rabu (30/9/2020). Dalam satu hari UMKM kuliner ini bisa memproduksi 4-5 kuintal ikan lele yang dijual ke Jabodetabek dan hingga diekspor ke Nigeria dengan harga jual Rp100 ribu per kilogram.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berupaya mendorong Kementerian Keuangan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi UMKM.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 92 (1) UU Cipta Kerja, pemerintah perlu memberikan kemudahaan atau penyederhanaan administrasi perpajakan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat.

“Ini memang ada beberapa detail teknis yang dibicarakan dengan Kemenkeu, tapi pada dasarnya penetapan dan pembayaran pajak bagi UMKM ini jangan sampai membebani UMKM," ujar Sekretaris Kemenkop UKM Rully Indrawan, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
DJP Ungkap 5 Modus Baru Penipuan yang Catut Otoritas, WP Perlu Waspada

Meski demikian, Rully tidak menjelaskan ada atau tidaknya rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 yang menjadi landasan hukum pemberlakuan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Rully justru mengatakan Kemenkop UKM sedang mendorong adanya pemberian fasilitas kepabeanan bagi UMKM yang berorientasi ekspor. "Kami ada upaya agar UMKM yang berorientasi ekspor ini diberikan insentif kepabeanan. Kami minta ada pengecualian untuk beberapa komoditas," ujar Rully.

Rully mengatakan Kemenkop UKM juga mendorong berbagai bentuk insentif perpajakan lainnya yang dirasa perlu diberikan kepada UMKM. Namun, hal tersebut masih memerlukan banyak masukan dari pelaku usaha UMKM.

Baca Juga:
Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Merujuk pada Pasal 92 ayat (3) dan ayat (4) UU Cipta Kerja, amanat pemberian insentif kepabeanan hanya diperuntukkan usaha mikro dan kecil, sedangkan insentif pajak penghasilan (PPh) diberikan kepada usaha mikro saja.

Senada, Pasal 92 ayat (1) mengamanatkan penyederhanaan administrasi perpajakan hanya kepada usaha mikro, bukan UMKM secara keseluruhan.

Pada bagian penjelasan dari Pasal 92 ayat (4) disebutkan pelaku usaha mikro perlu diberi insentif PPh agar dapat meningkatkan kapasitas dan skala usahanya untuk berkembang.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Dukungan insentif PPh ini juga diberikan sebagai sarana pembelajaran bagi pelaku usaha mikro agar dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan.

Meski demikian, insentif PPh hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro tertentu berdasarkan basis data tunggal UMKM agar insentif yang diberikan tepat sasaran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI