UU CIPTA KERJA

Kemenkop UKM Minta Penyederhanaan Administrasi Perpajakan UMKM

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Oktober 2020 | 16:41 WIB
Kemenkop UKM Minta Penyederhanaan Administrasi Perpajakan UMKM

Ilustrasi. Pekerja membuat lele asap di Pengasinan, Gunung Sindur, Bogor, Rabu (30/9/2020). Dalam satu hari UMKM kuliner ini bisa memproduksi 4-5 kuintal ikan lele yang dijual ke Jabodetabek dan hingga diekspor ke Nigeria dengan harga jual Rp100 ribu per kilogram.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berupaya mendorong Kementerian Keuangan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi UMKM.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 92 (1) UU Cipta Kerja, pemerintah perlu memberikan kemudahaan atau penyederhanaan administrasi perpajakan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat.

“Ini memang ada beberapa detail teknis yang dibicarakan dengan Kemenkeu, tapi pada dasarnya penetapan dan pembayaran pajak bagi UMKM ini jangan sampai membebani UMKM," ujar Sekretaris Kemenkop UKM Rully Indrawan, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Meski demikian, Rully tidak menjelaskan ada atau tidaknya rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 yang menjadi landasan hukum pemberlakuan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Rully justru mengatakan Kemenkop UKM sedang mendorong adanya pemberian fasilitas kepabeanan bagi UMKM yang berorientasi ekspor. "Kami ada upaya agar UMKM yang berorientasi ekspor ini diberikan insentif kepabeanan. Kami minta ada pengecualian untuk beberapa komoditas," ujar Rully.

Rully mengatakan Kemenkop UKM juga mendorong berbagai bentuk insentif perpajakan lainnya yang dirasa perlu diberikan kepada UMKM. Namun, hal tersebut masih memerlukan banyak masukan dari pelaku usaha UMKM.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Merujuk pada Pasal 92 ayat (3) dan ayat (4) UU Cipta Kerja, amanat pemberian insentif kepabeanan hanya diperuntukkan usaha mikro dan kecil, sedangkan insentif pajak penghasilan (PPh) diberikan kepada usaha mikro saja.

Senada, Pasal 92 ayat (1) mengamanatkan penyederhanaan administrasi perpajakan hanya kepada usaha mikro, bukan UMKM secara keseluruhan.

Pada bagian penjelasan dari Pasal 92 ayat (4) disebutkan pelaku usaha mikro perlu diberi insentif PPh agar dapat meningkatkan kapasitas dan skala usahanya untuk berkembang.

Baca Juga:
PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Dukungan insentif PPh ini juga diberikan sebagai sarana pembelajaran bagi pelaku usaha mikro agar dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan.

Meski demikian, insentif PPh hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro tertentu berdasarkan basis data tunggal UMKM agar insentif yang diberikan tepat sasaran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024