RAPBNP 2017

Kemenko Maritim Ajukan Pemangkasan Anggaran Rp50 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 16:33 WIB
Kemenko Maritim Ajukan Pemangkasan Anggaran Rp50 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Maritim mengusulkan adanya pemangkasan anggaran sebesar Rp50 miliar dari anggaran yang telah dipatok dalam APBN tahun 2017. Pemangkasan telah disesuaikan atas Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2017.

Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan anggaran dipangkas Rp50 miliar bukan merupakan angka yang besar. Anggaran awal sebesar Rp350,5 miliar, sehingga dalam RAPBNP tahun 2017 ke depannya menjadi hanya sekitar Rp300,5 miliar setelah pemangkasan Rp50 miliar.

"Pengaruh dari pemangkasan anggaran kami pun tidak akan besar juga. Banyak pegawai dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) banyak orang pintar di sana, datang dengan budaya yang macam-macam, dan melakukan upaya perbaikan budaya maritim," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, (7/10).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Pemangkasan anggaran tersebut dilakukan guna meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran yang diarahkan pada belanja barang seperti perjalanan dinas, belanja honor, belanja jasa, belanja pertemuan, serta belanja operasional dan non operasional lainnya.

Sementara itu, dari total anggaran sebesar Rp350,5 miliar tersebut telah terealisasi sekitar 21,98% atau setara Rp77,05 miliar. Realisasi tersebut terbagi dalam rincian belanja pegawai sekitar 43,95%, belanja barang sebesar 22,47%, dan belanja modal sebanyak 2,30%.

Banggar DPR RI akhirnya menyetujui anggaran Kemenko Maritim dalam RAPBNP tahun 2017 menurun menjadi hanya sekitar Rp300,5 miliar. Hasil rapat tersebut akan dibawa ke diskusi selanjutnya antara Banggar DPR dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN, dan Gubernur Bank Indonesia dalam penyusunan RAPBNP tahun 2017.

Selain itu, rapat antara Banggar DPR RI dengan Kemenko Maritim yang membahas pemangkasan anggaran berjalan sangatlah cepat, hanya berkisar 30 menit dan sudah langsung disetujui oleh Banggar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar