KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Yakin Pembebasan PPN Rumah MBR Ampuh Dongkrak Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juli 2023 | 13:00 WIB
Kemenkeu Yakin Pembebasan PPN Rumah MBR Ampuh Dongkrak Ekonomi

Pekerja melintas di sekitar proyek pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (14/6/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan fasilitas pembebasan PPN akan mendorong kelompok MBR membeli rumah. Menurutnya, fasilitas ini pada akhirnya juga mampu menggerakkan sektor yang berkaitan dengan perumahan.

"Kelihatannya ini dibebaskan PPN, tetapi sebenarnya di balik itu semua justru dia memutar beberapa industri ataupun sektor-sektor yang diharapkan ini bisa menggerakkan ekonomi secara keseluruhan," katanya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Nufransa mengatakan sektor perumahan atau real estat memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Melalui pemberian fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah MBR, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh MBR yang menikmati kebijakan ini.

Dia menjelaskan peningkatan permintaan rumah MBR pada akhirnya dapat menggerakkan industri-industri terkait seperti cat dan batu bata. Kemenkeu mengestimasi ada hampir 100 industri yang bakal menerima berkah dari fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah MBR.

"Ini dampaknya akan sangat luas dan diharapkan dari sini sektor ekonomi akan bergerak secara keseluruhan," ujarnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Melalui PMK 60/2023, pemerintah melanjutkan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah MBR, dengan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri PUPR.

Fasilitas PPN diberikan atas penyerahan rumah yang memiliki luas 21 meter persegi hingga 36 meter persegi, memiliki luas tanah minimal 60 meter persegi hingga 200 meter persegi, serta memiliki harga jual tidak lebih dari Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta pada 2023 dan Rp166 juta hingga Rp240 juta pada 2024.

Rumah ini harus merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi MBR. Rumah tersebut juga harus digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak boleh dipindahtangankan selama 4 tahun.

Selain itu, rumah yang diberikan fasilitas pembebasan PPN harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi milik Kementerian PUPR atau BP Tapera. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP