KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Yakin Pembebasan PPN Rumah MBR Ampuh Dongkrak Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juli 2023 | 13:00 WIB
Kemenkeu Yakin Pembebasan PPN Rumah MBR Ampuh Dongkrak Ekonomi

Pekerja melintas di sekitar proyek pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (14/6/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan fasilitas pembebasan PPN akan mendorong kelompok MBR membeli rumah. Menurutnya, fasilitas ini pada akhirnya juga mampu menggerakkan sektor yang berkaitan dengan perumahan.

"Kelihatannya ini dibebaskan PPN, tetapi sebenarnya di balik itu semua justru dia memutar beberapa industri ataupun sektor-sektor yang diharapkan ini bisa menggerakkan ekonomi secara keseluruhan," katanya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nufransa mengatakan sektor perumahan atau real estat memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Melalui pemberian fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah MBR, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh MBR yang menikmati kebijakan ini.

Dia menjelaskan peningkatan permintaan rumah MBR pada akhirnya dapat menggerakkan industri-industri terkait seperti cat dan batu bata. Kemenkeu mengestimasi ada hampir 100 industri yang bakal menerima berkah dari fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah MBR.

"Ini dampaknya akan sangat luas dan diharapkan dari sini sektor ekonomi akan bergerak secara keseluruhan," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Melalui PMK 60/2023, pemerintah melanjutkan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah MBR, dengan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri PUPR.

Fasilitas PPN diberikan atas penyerahan rumah yang memiliki luas 21 meter persegi hingga 36 meter persegi, memiliki luas tanah minimal 60 meter persegi hingga 200 meter persegi, serta memiliki harga jual tidak lebih dari Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta pada 2023 dan Rp166 juta hingga Rp240 juta pada 2024.

Rumah ini harus merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi MBR. Rumah tersebut juga harus digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak boleh dipindahtangankan selama 4 tahun.

Selain itu, rumah yang diberikan fasilitas pembebasan PPN harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi milik Kementerian PUPR atau BP Tapera. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra