KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Yakin Pembebasan PPN Rumah MBR Ampuh Dongkrak Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juli 2023 | 13:00 WIB
Kemenkeu Yakin Pembebasan PPN Rumah MBR Ampuh Dongkrak Ekonomi

Pekerja melintas di sekitar proyek pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (14/6/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan fasilitas pembebasan PPN akan mendorong kelompok MBR membeli rumah. Menurutnya, fasilitas ini pada akhirnya juga mampu menggerakkan sektor yang berkaitan dengan perumahan.

"Kelihatannya ini dibebaskan PPN, tetapi sebenarnya di balik itu semua justru dia memutar beberapa industri ataupun sektor-sektor yang diharapkan ini bisa menggerakkan ekonomi secara keseluruhan," katanya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Nufransa mengatakan sektor perumahan atau real estat memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Melalui pemberian fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah MBR, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh MBR yang menikmati kebijakan ini.

Dia menjelaskan peningkatan permintaan rumah MBR pada akhirnya dapat menggerakkan industri-industri terkait seperti cat dan batu bata. Kemenkeu mengestimasi ada hampir 100 industri yang bakal menerima berkah dari fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah MBR.

"Ini dampaknya akan sangat luas dan diharapkan dari sini sektor ekonomi akan bergerak secara keseluruhan," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Melalui PMK 60/2023, pemerintah melanjutkan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah MBR, dengan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri PUPR.

Fasilitas PPN diberikan atas penyerahan rumah yang memiliki luas 21 meter persegi hingga 36 meter persegi, memiliki luas tanah minimal 60 meter persegi hingga 200 meter persegi, serta memiliki harga jual tidak lebih dari Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta pada 2023 dan Rp166 juta hingga Rp240 juta pada 2024.

Rumah ini harus merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi MBR. Rumah tersebut juga harus digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak boleh dipindahtangankan selama 4 tahun.

Selain itu, rumah yang diberikan fasilitas pembebasan PPN harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi milik Kementerian PUPR atau BP Tapera. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja