KEPPRES 4/2021

Kemenkeu Usulkan Penyesuaian Tarif PPh Final Usaha Jasa Konstruksi

Muhamad Wildan | Senin, 15 Maret 2021 | 10:30 WIB
Kemenkeu Usulkan Penyesuaian Tarif PPh Final Usaha Jasa Konstruksi

Tampilan awal salinan Keppres No. 4/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi yang selama ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 51/2008 s.t.d.d PP 40/2009.

Rencana revisi ketentuan PPh final atas jasa konstruksi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 4/2021. Dalam keppres itu, memuat program penyusunan PP sepanjang tahun 2021 yang diprakarsai oleh berbagai kementerian.

"Menetapkan RPP sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keppres ini sebagai Program Penyusunan PP Tahun 2021," bunyi diktum kesatu Keppres 4/2021, dikutip Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam lampiran Keppres 4/2021 disebutkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprakarsai rancangan PP terkait dengan Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

Kemenkeu mengusulkan tarif PPh final atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi perseorangan dan usaha kecil diturunkan dari 2% menjadi 1,75%. Jika dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, tarif tetap sebesar 4%.

Bila pekerjaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa selain dua jenis penyedia jasa tersebut, tarif diusulkan turun dari 3% menjadi 2,65%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, tarif PPh final atas konsultasi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan dari 4% menjadi 3,5%. Namun, jika dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha diusulkan tetap sebesar 6%.

Dalam Keppres 4/2021 juga menyebutjan kementerian yang memprakarsai penyusunan RPP harus melaporkan perkembangan realisasi penyusunan rancangan RPP secara rutin setiap kuartal kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Menteri Hukum dan HAM melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan RPP ... untuk selanjutnya dilaporkan kepada presiden," bunyi diktum keempat Keppres 4/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra