RAPBN 2022

Kemenkeu Usulkan Pagu Indikatif 2022 Rp43 Triliun, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 17:00 WIB
Kemenkeu Usulkan Pagu Indikatif 2022 Rp43 Triliun, Ini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif untuk tahun fiskal 2022 senilai Rp43,1 triliun saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan usulan pagu indikatif tersebut sudah mencakup badan layanan umum (BLU). Jika tidak menyertakan BLU maka pagu indikatif murni Kemenkeu tahun depan diusulkan senilai Rp33,6 triliun.

Pagu tersebut akan mendukung lima program kerja Kemenkeu pada 2022 yaitu pada bidang kebijakan fiskal, penerimaan negara, belanja negara, perbendaharaan kekayaan negara dan risiko serta dukungan manajemen.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Untuk program kebijakan fiskal tahun depan dialokasikan senilai Rp27,4 miliar. Jumlah tersebut lebih rendah ketimbang tahun ini sejumlah Rp52,2 miliar," katanya dalam Raker dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/6/2021).

Selanjutnya, program pengelolaan penerimaan negara pada 2022 diusulkan mendapatkan alokasi anggaran sejumlah Rp3,2 triliun. Jumlahnya lebih besar dari pagu 2021 setelah penghematan sebesar Rp1,9 triliun.

Pagu indikatif untuk program pengelolaan belanja negara tahun depan diusulkan mencapai Rp18,3 miliar. Pagu indikatif tersebut lebih kecil dari pagu pengelolaan belanja negara tahun ini setelah penghematan senilai Rp24,3 miliar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko pada tahun anggaran 2022 diusulkan sejumlah Rp116,6 miliar. Lalu, program dukungan manajemen dialokasikan senilai Rp30,2 triliun.

Pagu indikatif Kemenkeu di luar BLU pada 2022 yang diusulkan Rp33,6 triliun mengalami kenaikan dibandingkan dengan pagu kementerian tahun ini. Adapun pagu belanja Kemenkeu pada 2021 setelah dilakukan penghematan mencapai Rp31,92 triliun.

Sementara itu, pagu indikatif untuk Ditjen Pajak (DJP) pada tahun depan diusulkan mencapai Rp8,2 triliun. Rencananya, pagu indikatif tersebut akan digunakan untuk mendukung tiga program.

Pertama, program kebijakan fiskal di DJP pada 2022 diusulkan senilai Rp1,2 miliar. Kedua, pagu program pengelolaan penerimaan negara diusulkan Rp2,3 triliun. Ketiga, pagu indikatif program dukungan manajemen sejumlah Rp5,9 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak