APBN 2024

Kemenkeu Usul Pagu Anggaran Rp48,35 Triliun pada 2024, Ini Alokasinya

Dian Kurniati | Senin, 04 September 2023 | 11:45 WIB
Kemenkeu Usul Pagu Anggaran Rp48,35 Triliun pada 2024, Ini Alokasinya

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap menempati kursinya saat akan mengikuti rapat paripurna ke-4 DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyampaikan usulan pagu anggaran senilai Rp48,35 triliun pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pagu anggaran ini diusulkan untuk melaksanakan berbagai fungsi dan program di Kemenkeu. Angka ini juga sama seperti pagu indikatif yang disetujui DPR pada Juni lalu, walaupun kini dilakukan berbagai pergeseran pagu.

"Ini persis sama dengan pagu indikatif. Yang kami lakukan adalah adanya pergeseran antarprogram, di 5 program," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pergeseran pagu anggaran diperlukan karena adanya perubahan prioritas pendanaan. Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk mengakomodasi berbagai masukan dari Komisi XI DPR.

Detail Alokasi Pagu Anggaran Kemenkeu pada 2024

Dia menjelaskan Kemenkeu memiliki 5 program pada fungsi pelayanan umum. Pertama, program kebijakan fiskal dengan pagu senilai Rp53,1 miliar, lebih besar dari pagu indikatif Rp40,23 miliar.

Pada program ini, terdapat 41 kegiatan terkait layanan perumusan kebijakan fiskal dan sektor keuangan, serta diplomasi internasional yang dapat mendorong stabilisasi dan transformasi ekonomi pascapandemi dan di tengah ancaman krisis geopolitik.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Beberapa masukan dari DPR untuk program ini antara lain soal penyelesaian roadmap pengelolaan program pensiun ASN dan TNI/Polri, penyusunan peta jalan pengelolaan produk hasil tembakau, serta kajian kemandirian daerah pasca-implementasi UU HKPD.

Kedua, program pengelolaan penerimaan negara dengan pagu anggaran Rp2,48 triliun, yang sedikit turun senilai Rp367 juta.

Pada program ini akan dilaksanakan 133 kegiatan terkait dengan pelayanan perpajakan dan PNBP kepada masyarakat, serta perbaikan dan reformasi berbagai sistem administrasi perpajakan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan pendanaan pembangunan.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pada program ini, DPR juga menyampaikan masukan soal peningkatan pengawasan dan penegakan hukum penerimaan negara, penguatan sistem informasi terkait penerimaan negara, intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, serta penguatan integritas kualitas dan kapasitas SDM.

Ketiga, program pengelolaan belanja negara dengan pagu senilai Rp37,59 miliar, naik dari pagu indikatif Rp28,74 miliar. Terdapat 59 kegiatan pada program ini yang terkait dengan perumusan kebijakan belanja yang menjamin terlaksananya layanan negara bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan penyediaan infrastruktur.

Pagu di atas juga digunakan untuk mendukung terlaksananya agenda prioritas seperti pemilihan umum (pemilu), pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), serta peningkatan kualitas dan sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Keempat, program perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dengan pagu Rp306,86 miliar, turun dari pagu indikatif Rp310,82 miliar. Terdapat 171 kegiatan yang akan dilaksanakan di antaranya layanan penyaluran dan pertanggungjawaban dana pembangunan baik pusat maupun daerah, tersedianya dana pembangunan secara tepat waktu, serta pemeliharaan dan pemanfaatan kekayaan negara.

Kelima, program dukungan manajemen dengan pagunya Rp45,47 triliun, turun dari pagu indikatif Rp45,49 triliun. Ada 553 kegiatan yang akan dilaksanakan pada program ini, terkait dengan layanan manajemen untuk mendukung kelancaran dan reformasi layanan pada 4 program teknis Kemenkeu, maupun layanan langsung kepada publik melalui BLU Kemenkeu.

Sri Mulyani menyebut pagu anggaran senilai Rp48,35 triliun ini sudah termasuk pagu pada badan layanan umum (BLU). Apabila tidak memasukkan pagu BLU, pagu anggaran Kemenkeu hanya senilai Rp38,93 triliun.

"Dalam hal ini kami menyampaikan permintaan untuk Komisi XI menyetujui anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp48,35 triliun yang berasal dari 4 sumber dana, yaitu rupiah murni, PNBP, HLN, dan BLU," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja