UU HKPD

Kemenkeu Ungkap Dampak UU HKPD pada Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 30 September 2023 | 12:00 WIB
Kemenkeu Ungkap Dampak UU HKPD pada Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dalam jangka panjang akan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sandy Firdaus mengatakan perlu proses panjang untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Namun, melalui implementasi UU HKPD, pemda dalam waktu dekat dapat memperbaiki administrasi serta menciptakan pelayanan yang seragam.

"UU HKPD dalam waktu dekat atau menengah memang tujuan utamanya bukan untuk menyampaikan semua pemda mandiri secara fiskal. Belum, tetapi kita mengarah dulu untuk layanan publiknya bisa meningkat," katanya, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sandy mengatakan pengesahan UU HKPD difokuskan untuk mereformasi transfer ke daerah, kualitas belanja, dan pendapatan asli daerah (PAD). Reformasi ini diperlukan karena sejak desentralisasi berjalan pada 1998, tidak semua pemda matang dalam mengelola keuangannya.

Kematangan pemda mengelola keuangan pada akhirnya juga berdampak pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Dengan kondisi ini, kualitas pelayanan di setiap wilayah bisa sangat berbeda atau bahkan jomplang.

Melalui berbagai perbaikan dalam UU HKPD, pemda diharapkan lebih matang mengelola keuangannya. Pelayanan yang diterima masyarakat di pelosok wilayah pun diharapkan bisa sama dengan perkotaan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Mengenai PAD, Sandy menjelaskan UU HKPD turut mendorong pemda memperbaiki kualitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ini pula alasan Direktorat PDRD di Kemenkeu dihidupkan kembali untuk mengawal pemda mengoptimalkan PAD.

Selain itu, UU HKPD juga memperluas ruang pemda melakukan pembiayaan kreatif yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

"Kita tahu transfer ke daerah terus membesar, tetapi itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja pemda sehingga pemda harus meningkatkan kemampuan dia men-generate penerimaannya," ujarnya.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Pada PMK 84/2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Kemenkeu menyatakan hanya 4 provinsi yang masuk kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) sangat tinggi, serta 5 provinsi dengan KFD tinggi. Sementara itu, 13 tergolong provinsi dengan KFD sedang, 13 provinsi KFD rendah, dan 3 provinsi KFD sangat rendah.

KFD adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra