UU HKPD

Kemenkeu Ungkap Dampak UU HKPD pada Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 30 September 2023 | 12:00 WIB
Kemenkeu Ungkap Dampak UU HKPD pada Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dalam jangka panjang akan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sandy Firdaus mengatakan perlu proses panjang untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Namun, melalui implementasi UU HKPD, pemda dalam waktu dekat dapat memperbaiki administrasi serta menciptakan pelayanan yang seragam.

"UU HKPD dalam waktu dekat atau menengah memang tujuan utamanya bukan untuk menyampaikan semua pemda mandiri secara fiskal. Belum, tetapi kita mengarah dulu untuk layanan publiknya bisa meningkat," katanya, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Sandy mengatakan pengesahan UU HKPD difokuskan untuk mereformasi transfer ke daerah, kualitas belanja, dan pendapatan asli daerah (PAD). Reformasi ini diperlukan karena sejak desentralisasi berjalan pada 1998, tidak semua pemda matang dalam mengelola keuangannya.

Kematangan pemda mengelola keuangan pada akhirnya juga berdampak pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Dengan kondisi ini, kualitas pelayanan di setiap wilayah bisa sangat berbeda atau bahkan jomplang.

Melalui berbagai perbaikan dalam UU HKPD, pemda diharapkan lebih matang mengelola keuangannya. Pelayanan yang diterima masyarakat di pelosok wilayah pun diharapkan bisa sama dengan perkotaan.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Mengenai PAD, Sandy menjelaskan UU HKPD turut mendorong pemda memperbaiki kualitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ini pula alasan Direktorat PDRD di Kemenkeu dihidupkan kembali untuk mengawal pemda mengoptimalkan PAD.

Selain itu, UU HKPD juga memperluas ruang pemda melakukan pembiayaan kreatif yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

"Kita tahu transfer ke daerah terus membesar, tetapi itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja pemda sehingga pemda harus meningkatkan kemampuan dia men-generate penerimaannya," ujarnya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Pada PMK 84/2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Kemenkeu menyatakan hanya 4 provinsi yang masuk kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) sangat tinggi, serta 5 provinsi dengan KFD tinggi. Sementara itu, 13 tergolong provinsi dengan KFD sedang, 13 provinsi KFD rendah, dan 3 provinsi KFD sangat rendah.

KFD adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?