UU HKPD

Kemenkeu Ungkap Dampak UU HKPD pada Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 30 September 2023 | 12:00 WIB
Kemenkeu Ungkap Dampak UU HKPD pada Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dalam jangka panjang akan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sandy Firdaus mengatakan perlu proses panjang untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Namun, melalui implementasi UU HKPD, pemda dalam waktu dekat dapat memperbaiki administrasi serta menciptakan pelayanan yang seragam.

"UU HKPD dalam waktu dekat atau menengah memang tujuan utamanya bukan untuk menyampaikan semua pemda mandiri secara fiskal. Belum, tetapi kita mengarah dulu untuk layanan publiknya bisa meningkat," katanya, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sandy mengatakan pengesahan UU HKPD difokuskan untuk mereformasi transfer ke daerah, kualitas belanja, dan pendapatan asli daerah (PAD). Reformasi ini diperlukan karena sejak desentralisasi berjalan pada 1998, tidak semua pemda matang dalam mengelola keuangannya.

Kematangan pemda mengelola keuangan pada akhirnya juga berdampak pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Dengan kondisi ini, kualitas pelayanan di setiap wilayah bisa sangat berbeda atau bahkan jomplang.

Melalui berbagai perbaikan dalam UU HKPD, pemda diharapkan lebih matang mengelola keuangannya. Pelayanan yang diterima masyarakat di pelosok wilayah pun diharapkan bisa sama dengan perkotaan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Mengenai PAD, Sandy menjelaskan UU HKPD turut mendorong pemda memperbaiki kualitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ini pula alasan Direktorat PDRD di Kemenkeu dihidupkan kembali untuk mengawal pemda mengoptimalkan PAD.

Selain itu, UU HKPD juga memperluas ruang pemda melakukan pembiayaan kreatif yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

"Kita tahu transfer ke daerah terus membesar, tetapi itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja pemda sehingga pemda harus meningkatkan kemampuan dia men-generate penerimaannya," ujarnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pada PMK 84/2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Kemenkeu menyatakan hanya 4 provinsi yang masuk kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) sangat tinggi, serta 5 provinsi dengan KFD tinggi. Sementara itu, 13 tergolong provinsi dengan KFD sedang, 13 provinsi KFD rendah, dan 3 provinsi KFD sangat rendah.

KFD adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN