KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu: Tobin Tax itu Relevan dengan Kondisi Saat Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Januari 2019 | 09:52 WIB
Kemenkeu: Tobin Tax itu Relevan dengan Kondisi Saat Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wacana penerapaan tobin tax untuk membendung aliran modal dalam pasar uang dan saham mendapat atensi khusus pemerintah. Pembahasan mulai digelar untuk menimbang untung—rugi implementasi kebijakan tersebut.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah membuka diri terhadap masukan yang datang dari luar, termasuk penerapan tobin tax.

Hal ini, menurutnya, sejalan dengan agenda pemerintah untuk mengedepankan perekonomian pada 2019. Namun demikian, dia mengatakan setiap kebijakan fiskal yang dihasilkan harus dikaji secara komprehensif. Kajian sangat krusial agar memastikan tidak ada ekses negatif bagi pelaku ekonomi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Kita masih diskusikan dari perspektif makro dan dampak implementasinya,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (9/1/2019).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan tobin tax untuk arus modal asing dalam jangka pendek merupakan pilihan logis untuk diterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, keluar—masuknya dana asing dalam jangka pendek berisiko mengganggu stabilitas ekonomi domestik.

Tobin tax itu sebenarnya relevan dengan kondisi saat ini, di mana arus modal keluar—masuk dengan cepat saat ini dalam jumlah yang signifikan sehingga berpotensi mengganggu CAD [current account deficit], cadangan devisa, dan stabilitas nilai tukar,” paparnya

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Namun, dia masih belum mau membuka sejauh mana pembahasan terkait tobin tax tersebut dijalankan oleh pemerintah. "Pembahsannya belum bisa dijelaskan. Kita tunggu saja dulu,” imbuh Hestu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan otoritas fiskal akan berhati-hati mengambil kebijakan pajak baru yang menyangkut dengan arus modal masuk. Titik penting dari kebijakan tobin tax ini menurutnya pada desain penerapan agar tidak menjadi disinsentif bagi kegiatan investasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN