UU HPP

Kemenkeu Tegaskan Pajak Karbon Bukan Diterapkan Atas Emisi

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 November 2021 | 13:00 WIB
Kemenkeu Tegaskan Pajak Karbon Bukan Diterapkan Atas Emisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan pajak karbon yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan pemajakan atas emisi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pajak karbon adalah instrumen yang disediakan melalui UU HPP untuk memfasilitasi transisi Indonesia menuju green economy.

"Kalau cap dari suatu sektor, cap emisinya terpenuhi, maka tidak dikenai pajak karbon. Kalau cap dipenuhi sebagian lewat perdagangan karbon, maka bagian yang tidak dapat dipenuhi menjadi objek pajak karbon," terang Suahasil, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sebagaimana yang dipaparkan sebelumnya, pajak karbon di Indonesia pada UU HPP merupakan kombinasi antara cap, trade, and tax. Dengan demikian, pemungutan pajak karbon tidak dihitung langsung berdasarkan emisi yang dikeluarkan.

Pajak yang dibayarkan nantinya adalah sebesar selisih antara karbon yang dihasilkan dan cap yang ditetapkan.

Skema pajak karbon Indonesia juga akan dilengkapi dengan skema perdagangan karbon sehingga perusahaan penghasil emisi dapat membeli kredit karbon dari proyek-proyek ramah lingkungan.

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Penerapan cap, trade, and tax diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah ditetapkan. Indonesia dalam NDC menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Pajak karbon pada UU HPP akan mulai berlaku per April 2022 dan akan dikenakan terlebih dahulu atas PLTU batu bara. Tarif pajak karbon yang disepakati oleh pemerintah dan DPR adalah senilai Rp30 per kilogram CO2e, lebih rendah dari usulan awal yang senilai Rp75 per kilogram CO2e. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi