UU HPP

Kemenkeu Tegaskan Pajak Karbon Bukan Diterapkan Atas Emisi

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 November 2021 | 13:00 WIB
Kemenkeu Tegaskan Pajak Karbon Bukan Diterapkan Atas Emisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan pajak karbon yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan pemajakan atas emisi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pajak karbon adalah instrumen yang disediakan melalui UU HPP untuk memfasilitasi transisi Indonesia menuju green economy.

"Kalau cap dari suatu sektor, cap emisinya terpenuhi, maka tidak dikenai pajak karbon. Kalau cap dipenuhi sebagian lewat perdagangan karbon, maka bagian yang tidak dapat dipenuhi menjadi objek pajak karbon," terang Suahasil, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Sebagaimana yang dipaparkan sebelumnya, pajak karbon di Indonesia pada UU HPP merupakan kombinasi antara cap, trade, and tax. Dengan demikian, pemungutan pajak karbon tidak dihitung langsung berdasarkan emisi yang dikeluarkan.

Pajak yang dibayarkan nantinya adalah sebesar selisih antara karbon yang dihasilkan dan cap yang ditetapkan.

Skema pajak karbon Indonesia juga akan dilengkapi dengan skema perdagangan karbon sehingga perusahaan penghasil emisi dapat membeli kredit karbon dari proyek-proyek ramah lingkungan.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Penerapan cap, trade, and tax diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah ditetapkan. Indonesia dalam NDC menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Pajak karbon pada UU HPP akan mulai berlaku per April 2022 dan akan dikenakan terlebih dahulu atas PLTU batu bara. Tarif pajak karbon yang disepakati oleh pemerintah dan DPR adalah senilai Rp30 per kilogram CO2e, lebih rendah dari usulan awal yang senilai Rp75 per kilogram CO2e. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra