UU HPP

Kemenkeu Tegaskan Pajak Karbon Bukan Diterapkan Atas Emisi

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 November 2021 | 13:00 WIB
Kemenkeu Tegaskan Pajak Karbon Bukan Diterapkan Atas Emisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan pajak karbon yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan pemajakan atas emisi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pajak karbon adalah instrumen yang disediakan melalui UU HPP untuk memfasilitasi transisi Indonesia menuju green economy.

"Kalau cap dari suatu sektor, cap emisinya terpenuhi, maka tidak dikenai pajak karbon. Kalau cap dipenuhi sebagian lewat perdagangan karbon, maka bagian yang tidak dapat dipenuhi menjadi objek pajak karbon," terang Suahasil, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagaimana yang dipaparkan sebelumnya, pajak karbon di Indonesia pada UU HPP merupakan kombinasi antara cap, trade, and tax. Dengan demikian, pemungutan pajak karbon tidak dihitung langsung berdasarkan emisi yang dikeluarkan.

Pajak yang dibayarkan nantinya adalah sebesar selisih antara karbon yang dihasilkan dan cap yang ditetapkan.

Skema pajak karbon Indonesia juga akan dilengkapi dengan skema perdagangan karbon sehingga perusahaan penghasil emisi dapat membeli kredit karbon dari proyek-proyek ramah lingkungan.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Penerapan cap, trade, and tax diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah ditetapkan. Indonesia dalam NDC menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Pajak karbon pada UU HPP akan mulai berlaku per April 2022 dan akan dikenakan terlebih dahulu atas PLTU batu bara. Tarif pajak karbon yang disepakati oleh pemerintah dan DPR adalah senilai Rp30 per kilogram CO2e, lebih rendah dari usulan awal yang senilai Rp75 per kilogram CO2e. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN