KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Tampung Usulan Tarif Cukai MBDK Minimum 2,5 Persen Mulai 2025

Dian Kurniati | Kamis, 12 September 2024 | 11:30 WIB
Kemenkeu Tampung Usulan Tarif Cukai MBDK Minimum 2,5 Persen Mulai 2025

Ilustrasi. Pekerja menata minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerima usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR untuk menerapkan tarif cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) minimum 2,5% pada 2025.

Saat bertemu dengan pemerintah, BAKN DPR semula merekomendasikan agar tarif cukai MBDK ditetapkan sebesar 2,5% pada tahun pertama penerapannya. Namun, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono memandang diksi pada rekomendasi BAKN tersebut sebaiknya diganti menjadi minimum 2,5%.

"Sebesarnya [besarannya] kami usul diganti ke minimal 2,5% karena untuk memberikan fleksibilitas," katanya, dikutip pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pernyataan Thomas tersebut langsung disambut positif para anggota BAKN DPR. Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya mengatakan penetapan tarif cukai MBDK minimum 2,5% justru lebih baik.

Menurutnya, BAKN DPR akan setuju sepanjang kebijakan cukai MBDK efektif meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengurangi konsumsi gula pada masyarakat.

"Mau dilebihin juga enggak apa-apa sepanjang bisa menerima meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi dampak negatif kan bagus-bagus saja," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pada pertemuan pemerintah dengan tersebut, BAKN DPR merekomendasikan cukai MBDK segera diterapkan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsinya. Selain itu, penerapan cukai MBDK juga akan meningkatkan penerimaan negara dari hasil cukai sekaligus mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau.

Menurut rekomendasi BAKN DPR, cukai MBDK dapat dikenakan dengan tarif minimum 2,5% pada 2025 dan ditingkatkan secara bertahap hingga menjadi 20%.

Pada RAPBN 2025, pemerintah telah menuliskan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) secara terbatas pada MBDK untuk menjaga kesehatan masyarakat. Sejalan dengan kebijakan ekstensifikasi BKC pada MBDK, pemerintah menargetkan penerimaan cukai akan mencapai Rp244,2 triliun pada 2025.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Target ini naik 5,9% dari outlook penerimaan cukai tahun ini yang senilai Rp230,5 triliun.

Rencana pengenaan cukai MBDK sebetulnya telah disampaikan kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus melakukan koordinasi dengan tim presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk merumuskan beberapa kebijakan fiskal pada 2025, termasuk cukai MBDK. Terlebih, kebijakan ini memiliki dampak politik, sosial, ekonomi yang luas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini