UU HKPD

Kemenkeu Surati Seluruh Pemda, Minta Raperda PDRD Cepat Diserahkan

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Kemenkeu Surati Seluruh Pemda, Minta Raperda PDRD Cepat Diserahkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Imbauan itu terbit karena perda PDRD yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD hanya berlaku hingga 5 Januari 2024. Karenanya, pemda perlu segera menyelesaikan raperda PDRD dalam waktu dekat.

"Mengingat perda PDRD yang disusun berdasarkan UU 28/2009 berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 5 Januari 2024, diharapkan pemda provinsi/kabupaten/kota dapat segera menyampaikan raperda mengenai PDRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis DJPK, dikutip Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Bila raperda PDRD provinsi yang disusun pemprov dan telah disetujui oleh DPRD provinsi, pemprov harus menyampaikan raperda dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.

Untuk raperda PDRD kabupaten/kota, raperda harus dikirimkan ke Kemendagri, Kemenkeu, dan pemprov paling lama 3 kerja sejak tanggal persetujuan raperda PDRD oleh DPRD kabupaten/kota.

Kemenkeu selaku otoritas fiskal nantinya akan mengevaluasi raperda dalam rangka menguji kesesuaian raperda PDRD dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri akan menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pemda yang belum mengirimkan raperda diminta untuk segera mengirimkan softcopy raperda beserta lampirannya ke DJPK melalui email [email protected] dan [email protected] dengan subjek email 'Evaluasi Perda Pajak dan/atau Retribusi provinsi/kabupaten/kota XXX'.

Dalam rangka mempercepat proses evaluasi, softcopy yang disampaikan pemda perlu disertai softcopy matriks materi raperda PDRD menggunakan format yang tersedia pada laman https://s.id/raperdapdrd. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra