UU HKPD

Kemenkeu Surati Seluruh Pemda, Minta Raperda PDRD Cepat Diserahkan

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Kemenkeu Surati Seluruh Pemda, Minta Raperda PDRD Cepat Diserahkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Imbauan itu terbit karena perda PDRD yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD hanya berlaku hingga 5 Januari 2024. Karenanya, pemda perlu segera menyelesaikan raperda PDRD dalam waktu dekat.

"Mengingat perda PDRD yang disusun berdasarkan UU 28/2009 berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 5 Januari 2024, diharapkan pemda provinsi/kabupaten/kota dapat segera menyampaikan raperda mengenai PDRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis DJPK, dikutip Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bila raperda PDRD provinsi yang disusun pemprov dan telah disetujui oleh DPRD provinsi, pemprov harus menyampaikan raperda dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.

Untuk raperda PDRD kabupaten/kota, raperda harus dikirimkan ke Kemendagri, Kemenkeu, dan pemprov paling lama 3 kerja sejak tanggal persetujuan raperda PDRD oleh DPRD kabupaten/kota.

Kemenkeu selaku otoritas fiskal nantinya akan mengevaluasi raperda dalam rangka menguji kesesuaian raperda PDRD dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri akan menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemda yang belum mengirimkan raperda diminta untuk segera mengirimkan softcopy raperda beserta lampirannya ke DJPK melalui email [email protected] dan [email protected] dengan subjek email 'Evaluasi Perda Pajak dan/atau Retribusi provinsi/kabupaten/kota XXX'.

Dalam rangka mempercepat proses evaluasi, softcopy yang disampaikan pemda perlu disertai softcopy matriks materi raperda PDRD menggunakan format yang tersedia pada laman https://s.id/raperdapdrd. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN