KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Sodorkan 4 RUU Prioritas 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Desember 2019 | 18:26 WIB
Kemenkeu Sodorkan 4 RUU Prioritas 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua DPR Puan Maharani.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu dan DPR menggelar rapat konsultasi yang membahas mengenai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun depan. Sejumlah rencana pembahasan aturan baru disepakati dalam rapat tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan rapat konsultasi kali ini sangat bermanfaat bagi DPR dalam memahami rencana kerja pemerintah tahun depan. Terdapat empat RUU yang disepakati untuk dibahas intensif tahun depan.

“Kita baru saja selesaikan rapat konsultasi antara Kemenkeu dan DPR yang terdiri dari Komisi XI, Komisi VII, dan Banggar terkait rencana pemerintah mengajukan 4 RUU Prolegnas prioritas dan 19 Prolegnas jangka menengah terkait dengan Kemenkeu," katanya di Ruang Rapat Pansus C DPR RI, Senin (16/12/2019).

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Mantan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menyebutkan empat Prolegnas prioritas yang berkaitan dengan Kemenkeu adalah omnibus law perpajakan, omnibus law cipta lapangan kerja, RUU Bea Meterai, serta satu RUU terkait perpajakan yang menyusul setelah pembahasan omnibus law selesai.

Puan menyebutkan rapat konsultasi ini tidak hanya menyepakati jumlah rancangan aturan yang akan didorong pembahasannya tahun depan. Pasalnya, DPR juga mendapat gambaran umum terkait rencana pemerintah menggulirkan dua omnibus law untuk mendorong roda perekonomian bergerak lebih cepat.

Untuk omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan misalnya, akan terdiri dari 28 Pasal dan memperbarui ketentuan di 7 undang-undang yang berlaku. Terobosan dalam kebijakan perpajakan ini terdiri dari 6 klaster yang mengatur sejumlah perubahan mulai dari pemangkasan tarif PPh badan hingga perubahan rezim pajak untuk orang pribadi.

Baca Juga:
Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

Sementara itu, omnibus law cipta lapangan kerja dikatakan akan memiliki efek perubahan yang lebih luas. Rencana kebijakan tersebut akan mengubah 82 aturan setingkat undang-undang dan juga merevisi 1.194 pasal di dalamnya.

“Saat ini baru diberikan ringkasan secara cepat yaitu untuk perpajakan ada 7 UU yang diamendemen dalam 28 Pasal. Sementara, untuk omnibus law cipta lapangan kerja ada 82 UU dan 1.194 Pasal yang diamandemen,” paparnya.

Dia menjelaskan pembahasan Prolegnas prioritas dipastikan akan berlangsung tahun depan. Pasalnya DPR sudah akan memasuki masa reses pada minggu ini. "Besok itu sudah masuk masa reses DPR artinya kemungkinan Surpres akan diberikan pada Januari 2020 sesudah pembukaan masa sidang,” terang Puan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini