BANTUAN SOSIAL

Kemenkeu Siapkan Tambahan BLT Dana Desa, Cair Desember 2021

Muhamad Wildan | Senin, 29 November 2021 | 10:30 WIB
Kemenkeu Siapkan Tambahan BLT Dana Desa, Cair Desember 2021

Ilustrasi. Petani mengembala kerbau melintasi jembatan pelangi di Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyiapkan tambahan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa khusus untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Merujuk pada Pasal 20F Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 162/2021, BLT dana desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem akan disalurkan ke 35 kabupaten prioritas. BLT dana desa yang disalurkan sebesar Rp300.000 selama 3 bulan.

"Tambahan BLT Desa ... dibayarkan secara sekaligus paling lambat tanggal 3 Desember 2021," bunyi Pasal 20H PMK 162/2021, dikutip Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Tambahan BLT dana desa diberikan kepada keluarga miskin yang berada pada kelompok 10% penduduk miskin terbawah dalam data penerima BLT dana desa 2021.

BLT dana desa juga akan diberikan kepada penduduk miskin terbawah yang tidak termasuk dalam keluarga miskin yang terdata pada data penerima BLT dana desa 2021.

Untuk melaksanakan penyaluran BLT ini, kepala desa diperintahkan untuk melakukan pendataan calon penerima tambahan BLT dana desa paling lambat pada 26 November 2021 setelah berkoordinasi dengan pemda.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pendanaan atas tambahan BLT dana desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem bersumber dari dana desa tahap III atau tahap II untuk desa berstatus mandiri.

Tambahan BLT dana desa dapat menggunakan dana desa tahap II bila terdapat dana desa tahap II yang belum salur atau buli pendanaan tambahan BLT dana desa tidak mencukupi dengan dana desa tahap III. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan