Ilustrasi. Petani mengembala kerbau melintasi jembatan pelangi di Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyiapkan tambahan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa khusus untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Merujuk pada Pasal 20F Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 162/2021, BLT dana desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem akan disalurkan ke 35 kabupaten prioritas. BLT dana desa yang disalurkan sebesar Rp300.000 selama 3 bulan.
"Tambahan BLT Desa ... dibayarkan secara sekaligus paling lambat tanggal 3 Desember 2021," bunyi Pasal 20H PMK 162/2021, dikutip Senin (29/11/2021).
Tambahan BLT dana desa diberikan kepada keluarga miskin yang berada pada kelompok 10% penduduk miskin terbawah dalam data penerima BLT dana desa 2021.
BLT dana desa juga akan diberikan kepada penduduk miskin terbawah yang tidak termasuk dalam keluarga miskin yang terdata pada data penerima BLT dana desa 2021.
Untuk melaksanakan penyaluran BLT ini, kepala desa diperintahkan untuk melakukan pendataan calon penerima tambahan BLT dana desa paling lambat pada 26 November 2021 setelah berkoordinasi dengan pemda.
Pendanaan atas tambahan BLT dana desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem bersumber dari dana desa tahap III atau tahap II untuk desa berstatus mandiri.
Tambahan BLT dana desa dapat menggunakan dana desa tahap II bila terdapat dana desa tahap II yang belum salur atau buli pendanaan tambahan BLT dana desa tidak mencukupi dengan dana desa tahap III. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.