KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menilai penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batubara (SIMBARA) telah efektif mencegah praktik penghindaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan SIMBARA dikembangkan untuk memperbaiki proses bisnis dan pertukaran data di antara kementerian/lembaga guna meningkatkan kualitas pelayanan di sektor minerba. Melalui SIMBARA, pengawasan terhadap wajib bayar PNBP kini lebih terintegrasi.

"Sekarang sudah terhubung satu sama lain sehingga dia [SIMBARA] akan jauh lebih bisa melakukan pencegahan terhadap penghindaran PNBP," katanya dalam Podcast INTI PNBP, dikutip pada Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Rahayu mengatakan pengawasan terhadap wajib bayar PNBP sebelum ada SIMBARA berjalan secara sporadis. Dalam hal ini, berbagai kementerian/lembaga melaksanakan tugas pengawasan masing-masing sehingga hasilnya juga berbeda.

Misalnya untuk komoditas batu bara, pengawasan kepatuhan membayar PNBP antara lain dilaksanakan Kementerian ESDM, DJA, Lembaga National Single Window (LNSW), Kementerian Perhubungan, serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Setelah ada SIMBARA, pengawasan di sektor minerba dapat berjalan secara efektif dari hulu hingga hilir.

"Dengan adanya SIMBARA yang merupakan extra effort pengawasan bersama ini, semua kementerian yang terkait ada di situ dan terhubung satu sama lain sehingga tidak akan bisa kapal yang mengangkut batu bara belum menyetor PNBP," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

SIMBARA dikembangkan sejak 2020 yang kemudian diluncurkan oleh Kemenko Marves, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Bank Indonesia, dan KPK. SIMBARA telah mengintegrasikan proses mulai dari single identity wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkuran atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.

Inovasi sistem pengawasan minerba ini merupakan sistem yang akan mengumpulkan data/informasi dari hulu ke hilir dari semua sistem yang selama ini terpisah-pisah dalam sistem masing-masing kementerian/lembaga dan belum terkoneksi. Data hulu sektor minerba di antaranya berasal dari Kementerian ESDM, sedangkan data hilir merupakan data integrasi yang berasal dari LNSW, DJBC, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen