Ilustrasi. Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebutkan terdapat tiga sektor usaha yang mencatatkan pertumbuhan setoran pajak sepanjang semester I/2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Ketiga bidang usaha tersebut antara lain industri pengolahan, perdagangan dan sektor usaha informasi dan komunikasi. Pertumbuhan setoran pajak dari tiga sektor usaha tersebut juga mencerminkan proses pemulihan aktivitas ekonomi mulai membaik.
"Secara umum kinerja sektoral semester I/2021 sudah makin membaik sejalan dengan fase pemulihan aktivitas ekonomi," tulis laporan APBN Kita Juli 2021 dikutip pada Senin (26/7/2021).
Sektor industri pengolahan mencatat pertumbuhan setoran pajak sebesar 5,7% dari periode yang sama tahun lalu. Pada semester I/2021, setoran pajak dari sektor manufaktur sempat mengalami kontraksi hingga 12,5%.
Penerimaan pajak dari sektor perdagangan mengalami pertumbuhan sebesar 11,4%. Pembayaran pajak dari pelaku usaha bidang perdagangan ini jauh lebih baik ketimbang pada periode sama tahun lalu yang terkontraksi 13,4%.
Untuk sektor usaha informasi dan komunikasi mencatatkan pertumbuhan 15,8% atau paling tinggi ketimbang sektor usaha lainnya. Setoran pajak sektor usaha tersebut lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu yang sempat turun 0,5%.
"Peran pertumbuhan sektor industri pengolahan dan perdagangan sangat memengaruhi kumulatif pertumbuhan sektor secara keseluruhan, kedua sektor tersebut berkontribusi hampir setengah dari total penerimaan," ujar Kemenkeu.
Sementara itu, sektor usaha yang masih mengalami tekanan pada paruh pertama tahun ini antara lain sektor jasa keuangan dan asuransi yang turun sebesar 3,9%. Lalu, penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estate juga turun 16%.
Selanjutnya, sektor usaha transportasi dan pergudangan mengalami penurunan sebesar 1,1%. Setoran pajak sektor pertambangan terkontraksi 8,1%. Situasi serupa berlaku untuk penerimaan pajak sektor jasa perusahaan yang terkontraksi 4,2%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.