BERANTAS PENYELEWENGAN

Kemenkeu Rilis Portal Whistleblowing System

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 16:59 WIB
Kemenkeu Rilis Portal Whistleblowing System

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja meluncurkan portal yang diberi nama WiSe atau Whistleblowing System dengan alamat situs www.wise.kemenkeu.go.id. Portal ini sekaligus menjadi sarana bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai perbuatan menyimpang atau pelanggaran di lingkungan Kemenkeu.

Kemenkeu menjamin penuh kerahasiaan identitas diri pelapor atau whistleblower. Setiap whistleblower diharuskan melakukan registrasi terlebih dulu untuk membuat akun.

Nantinya, pelapor akan mendapatkan nomor registrasi yang selanjutnya akan menjadi identitas pelapor untuk berkomunikasi dengan penerima laporan.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Melalui akun milik pelapor, Kemenkeu akan memberikan respons terkait dengan tindak lanjut pengaduan paling lama 30 hari sejak laporan diterima. Pelapor juga akan mendapatkan pemberitahuan mengenai perkembangan terkini laporan secara otomatis.

Kemenkeu mengimbau agar laporan yang disampaikan memenuhi 5 unsur pengaduan yakni, 4W dan 1H. Pertama, apa perbuatan terindikasi pelanggaran yang diketahui (what). Kedua, dimana perbuatan itu dilakukan (where).

Ketiga, kapan perbuatan dilakukan (when). Keempat, siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut. Kelima, bagaimana perbuatan itu dilakukan, bisa meliputi modus, cara dan sebagainya (how).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Portal WiSe ini dikelola Ispektorat Jenderal Kemenkeu dan didukung Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Kemenkeu.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas oknum di lingkungan Kemenkeu yang terindikasi melakukan penyelewengan, menyusul maraknya pengungkapan praktik pungutan liar belakangan ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja