BERANTAS PENYELEWENGAN

Kemenkeu Rilis Portal Whistleblowing System

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 16:59 WIB
Kemenkeu Rilis Portal Whistleblowing System

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja meluncurkan portal yang diberi nama WiSe atau Whistleblowing System dengan alamat situs www.wise.kemenkeu.go.id. Portal ini sekaligus menjadi sarana bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai perbuatan menyimpang atau pelanggaran di lingkungan Kemenkeu.

Kemenkeu menjamin penuh kerahasiaan identitas diri pelapor atau whistleblower. Setiap whistleblower diharuskan melakukan registrasi terlebih dulu untuk membuat akun.

Nantinya, pelapor akan mendapatkan nomor registrasi yang selanjutnya akan menjadi identitas pelapor untuk berkomunikasi dengan penerima laporan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Melalui akun milik pelapor, Kemenkeu akan memberikan respons terkait dengan tindak lanjut pengaduan paling lama 30 hari sejak laporan diterima. Pelapor juga akan mendapatkan pemberitahuan mengenai perkembangan terkini laporan secara otomatis.

Kemenkeu mengimbau agar laporan yang disampaikan memenuhi 5 unsur pengaduan yakni, 4W dan 1H. Pertama, apa perbuatan terindikasi pelanggaran yang diketahui (what). Kedua, dimana perbuatan itu dilakukan (where).

Ketiga, kapan perbuatan dilakukan (when). Keempat, siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut. Kelima, bagaimana perbuatan itu dilakukan, bisa meliputi modus, cara dan sebagainya (how).

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Portal WiSe ini dikelola Ispektorat Jenderal Kemenkeu dan didukung Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Kemenkeu.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas oknum di lingkungan Kemenkeu yang terindikasi melakukan penyelewengan, menyusul maraknya pengungkapan praktik pungutan liar belakangan ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan