BERANTAS PENYELEWENGAN

Kemenkeu Rilis Portal Whistleblowing System

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 16:59 WIB
Kemenkeu Rilis Portal Whistleblowing System

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja meluncurkan portal yang diberi nama WiSe atau Whistleblowing System dengan alamat situs www.wise.kemenkeu.go.id. Portal ini sekaligus menjadi sarana bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai perbuatan menyimpang atau pelanggaran di lingkungan Kemenkeu.

Kemenkeu menjamin penuh kerahasiaan identitas diri pelapor atau whistleblower. Setiap whistleblower diharuskan melakukan registrasi terlebih dulu untuk membuat akun.

Nantinya, pelapor akan mendapatkan nomor registrasi yang selanjutnya akan menjadi identitas pelapor untuk berkomunikasi dengan penerima laporan.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Melalui akun milik pelapor, Kemenkeu akan memberikan respons terkait dengan tindak lanjut pengaduan paling lama 30 hari sejak laporan diterima. Pelapor juga akan mendapatkan pemberitahuan mengenai perkembangan terkini laporan secara otomatis.

Kemenkeu mengimbau agar laporan yang disampaikan memenuhi 5 unsur pengaduan yakni, 4W dan 1H. Pertama, apa perbuatan terindikasi pelanggaran yang diketahui (what). Kedua, dimana perbuatan itu dilakukan (where).

Ketiga, kapan perbuatan dilakukan (when). Keempat, siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut. Kelima, bagaimana perbuatan itu dilakukan, bisa meliputi modus, cara dan sebagainya (how).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Portal WiSe ini dikelola Ispektorat Jenderal Kemenkeu dan didukung Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Kemenkeu.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas oknum di lingkungan Kemenkeu yang terindikasi melakukan penyelewengan, menyusul maraknya pengungkapan praktik pungutan liar belakangan ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan