PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Kemenkeu Rilis Platform Pembiayaan 'Hijau'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Oktober 2018 | 14:39 WIB
Kemenkeu Rilis Platform Pembiayaan 'Hijau'

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis skema pendanaan baru dalam bentuk SDG Indonesia One. Platform kerja sama ini akan mendukung pembiayaan infrastruktur sesuai dengan 17 poin tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema SDG Indonesia One ini diibaratkan melaksanakan satu program dengan dua indikator keberhasilan. Pertama, memenuhi pembangunan nasional dan memenuhi target pembangunan internasional yang tercantum dalam SGD.

“Ibarat pepatah, sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Kami lihat 17 tujuan SDG sejalan dengan program pemerintah yang masuk dalam RPJM,” katanya, Jumat (5/10/2018).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Tahap awal skema SGD Indonesia One mencatat dukungan pendanaan mencapai US$2,3 miliar atau setara Rp34,5 triliun. Sebagian besar dana tersebut berasal dari mitra, seperti dana filantropi, climate fund, green investors dan lembaga donor lainnya.

Dana tersebut akan dikelola oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan sejumlah fasilitas di bawah platform SDG Indonesia One. Fasilitas tersebut antara lain mencakup mitigasi risiko, fasilitas pembiayaan, dan fasilitas investasi.

“Dengan platform ini kami berharap bisa memberikan pelajaran bagi dunia bagaimana Indonesia mengorganisasikan dirinya sendiri secara lebih baik, sehingga kita mampu menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan secara lebih berkualitas,” terang Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Sektor prioritas dalam platform SDG Indonesia One ini adalah sektor yang sesuai dengan 17 SDG, seperti kesehatan, pendidikan dan energi terbarukan. Untuk saat ini, PT SMI akan berfokus kepada sektor infrastruktur yang sejalan dengan SDG.

“Misalnya, kita akan bangun puskesmas sebagai layanan kesehatan yang harus ada di setiap kecamatan,” imbuhnya.

Selain itu, platform ini juga akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembangunan di lokasi terdampak bencana di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah. Dengan demikian, ada dukungan pendanaan di luar APBN untuk kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi wilayah yang terdampak bencana.

“Pemerintah terus mencari cara untuk mengurangi kesenjangan kebutuhan untuk pembangunan yang berorientasi terhadap SDG. Oleh karena itu, platform ini dibentuk sebagai pendanaan yang terintegrasi,” tutur Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?