PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Kemenkeu Rilis Platform Pembiayaan 'Hijau'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Oktober 2018 | 14:39 WIB
Kemenkeu Rilis Platform Pembiayaan 'Hijau'

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis skema pendanaan baru dalam bentuk SDG Indonesia One. Platform kerja sama ini akan mendukung pembiayaan infrastruktur sesuai dengan 17 poin tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema SDG Indonesia One ini diibaratkan melaksanakan satu program dengan dua indikator keberhasilan. Pertama, memenuhi pembangunan nasional dan memenuhi target pembangunan internasional yang tercantum dalam SGD.

“Ibarat pepatah, sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Kami lihat 17 tujuan SDG sejalan dengan program pemerintah yang masuk dalam RPJM,” katanya, Jumat (5/10/2018).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Tahap awal skema SGD Indonesia One mencatat dukungan pendanaan mencapai US$2,3 miliar atau setara Rp34,5 triliun. Sebagian besar dana tersebut berasal dari mitra, seperti dana filantropi, climate fund, green investors dan lembaga donor lainnya.

Dana tersebut akan dikelola oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan sejumlah fasilitas di bawah platform SDG Indonesia One. Fasilitas tersebut antara lain mencakup mitigasi risiko, fasilitas pembiayaan, dan fasilitas investasi.

“Dengan platform ini kami berharap bisa memberikan pelajaran bagi dunia bagaimana Indonesia mengorganisasikan dirinya sendiri secara lebih baik, sehingga kita mampu menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan secara lebih berkualitas,” terang Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Sektor prioritas dalam platform SDG Indonesia One ini adalah sektor yang sesuai dengan 17 SDG, seperti kesehatan, pendidikan dan energi terbarukan. Untuk saat ini, PT SMI akan berfokus kepada sektor infrastruktur yang sejalan dengan SDG.

“Misalnya, kita akan bangun puskesmas sebagai layanan kesehatan yang harus ada di setiap kecamatan,” imbuhnya.

Selain itu, platform ini juga akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembangunan di lokasi terdampak bencana di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah. Dengan demikian, ada dukungan pendanaan di luar APBN untuk kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi wilayah yang terdampak bencana.

“Pemerintah terus mencari cara untuk mengurangi kesenjangan kebutuhan untuk pembangunan yang berorientasi terhadap SDG. Oleh karena itu, platform ini dibentuk sebagai pendanaan yang terintegrasi,” tutur Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini