PMK 202/2019

Kemenkeu Rilis Aturan Baru Soal Impor Kendaraan Bermotor CBU

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Januari 2020 | 11:09 WIB
Kemenkeu Rilis Aturan Baru Soal Impor Kendaraan Bermotor CBU

Ilustrasi. (foto: customsnews.vn)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian keuangan merilis aturan baru tentang pengeluaran barang impor berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up/CBU). CBU impor hanya dapat dikeluarkan setelah memenuhi kewajiban pabean dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.202/PMK.06/2019. Beleid yang ditetapkan pada 27 Desember 2019 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan efektivitas dalam pelayanan dengan menerbitkan beleid tersendiri.

“Pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa kendaraan bermotor CBU dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan, dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, Kamis (23/1/2020)

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Adapun terdapat 6 jenis kendaraan bermotor yang tercakup dalam beleid ini. Pertama, tractor head atau kendaraan bermotor dalam sub pos. 8701.20 (traktor jalan untuk semi trailer). Kedua, mobil bus atau kendaraan bermotor roda empat/lebih untuk penumpang 10 orang/lebih termasuk pengemudi.

Ketiga, mobil penumpang atau kendaraan bermotor roda empat/lebih untuk penumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi. Keempat, mobil barang atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pengangkutan barang.

Kelima, kendaraan bermotor untuk keperluan khusus (selain yang dirancang untuk pengangkutan orang atau barang). Contoh kendaraan jenis ini antara lain lori derek, lori crane, kendaraan pemadam kebakaran, lori pencampur beton, lori penyapu jalan, dan lori penyemprot.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Keenam, sepeda motor atau kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.11. Merujuk pada buku tarif, kendaraan jenis ini adalah sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor bantu dengan atau tanpa kereta samping.

Lebih lanjut, kewajiban menyerahkan pemberitahuan pabean impor ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor CBU yang wajib membayar bea masuk dan/atau PDRI maupun yang mendapat pembebasan, keringanan, penangguha, atau pembebasan PDRI.

Adapun data yang perlu dituliskan oleh importir dalam aplikasi pemberitahuan pabean impor meliputi jenis, tipe, merek, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor, mesin, dan kapasitas silinder. Tata cara pengisian uraian pemberitahuan pabean telah dijelaskan pada lampiran dalam beleid tersebut.

Lebih lanjut, beleid yang diundangkan pada 27 Desember 2019 ini mulai berlaku 60 hari setelah tanggal diundangkan. Hal ini berarti ketentuan dalam beleid ini berlaku secara efektif sekitar 25 Februari 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN