PMK 202/2019

Kemenkeu Rilis Aturan Baru Soal Impor Kendaraan Bermotor CBU

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Januari 2020 | 11:09 WIB
Kemenkeu Rilis Aturan Baru Soal Impor Kendaraan Bermotor CBU

Ilustrasi. (foto: customsnews.vn)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian keuangan merilis aturan baru tentang pengeluaran barang impor berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up/CBU). CBU impor hanya dapat dikeluarkan setelah memenuhi kewajiban pabean dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.202/PMK.06/2019. Beleid yang ditetapkan pada 27 Desember 2019 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan efektivitas dalam pelayanan dengan menerbitkan beleid tersendiri.

“Pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa kendaraan bermotor CBU dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan, dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, Kamis (23/1/2020)

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Adapun terdapat 6 jenis kendaraan bermotor yang tercakup dalam beleid ini. Pertama, tractor head atau kendaraan bermotor dalam sub pos. 8701.20 (traktor jalan untuk semi trailer). Kedua, mobil bus atau kendaraan bermotor roda empat/lebih untuk penumpang 10 orang/lebih termasuk pengemudi.

Ketiga, mobil penumpang atau kendaraan bermotor roda empat/lebih untuk penumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi. Keempat, mobil barang atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pengangkutan barang.

Kelima, kendaraan bermotor untuk keperluan khusus (selain yang dirancang untuk pengangkutan orang atau barang). Contoh kendaraan jenis ini antara lain lori derek, lori crane, kendaraan pemadam kebakaran, lori pencampur beton, lori penyapu jalan, dan lori penyemprot.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Keenam, sepeda motor atau kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.11. Merujuk pada buku tarif, kendaraan jenis ini adalah sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor bantu dengan atau tanpa kereta samping.

Lebih lanjut, kewajiban menyerahkan pemberitahuan pabean impor ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor CBU yang wajib membayar bea masuk dan/atau PDRI maupun yang mendapat pembebasan, keringanan, penangguha, atau pembebasan PDRI.

Adapun data yang perlu dituliskan oleh importir dalam aplikasi pemberitahuan pabean impor meliputi jenis, tipe, merek, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor, mesin, dan kapasitas silinder. Tata cara pengisian uraian pemberitahuan pabean telah dijelaskan pada lampiran dalam beleid tersebut.

Lebih lanjut, beleid yang diundangkan pada 27 Desember 2019 ini mulai berlaku 60 hari setelah tanggal diundangkan. Hal ini berarti ketentuan dalam beleid ini berlaku secara efektif sekitar 25 Februari 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak