Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah ketentuan terkait dengan penggunaan jaminan perusahaan atau corporate guarantee di kawasan berikat.
Pada Pasal 51 ayat (1) PMK 65/2021, hanya pengusaha kawasan berikat atau pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat (PDKB) dengan profil risiko rendah yang bisa menggunakan corporate guarantee sebagai jaminan.
"Pengusaha kawasan berikat atau PDKB dengan profil risiko rendah dapat menggunakan corporate guarantee sebagai jaminan yang diserahkan untuk pemenuhan peraturan menteri yang mengatur tentang kawasan berikat," bunyi PMK 65/2021, Senin (21/6/2021).
Pada aturan sebelumnya yaitu PMK 131/2018, hanya disebutkan pengusaha kawasan berikat dan PDKB dapat menggunakan corporate guarantee sebagai jaminan.
Selain itu, dalam PMK terbaru, corporate guarantee dapat digunakan bila pengusaha kawasan berikat atau PDKB mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJBC atau Kepala Kantor Pelayanan Utama DJBC.
Kepala Kanwil atau Kepala Kantor Pelayanan Utama DJBC harus memberikan persetujuan atau penolakan dengan terlebih dahulu melakukan penelitian atas profil risiko dan laporan keuangan pengusaha kawasan berikat atau PDKB.
Setelah memberikan izin, Kepala Kanwil, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau pejabat DJBC dapat melakukan monitoring terhadap pengusaha kawasan berikat atau PDKB yang telah mendapat izin menggunakan corporate guarantee.
Bila hasil monitoring menunjukkan pengusaha kawasan berikat atau PDKB tak memenuhi ketentuan untuk menggunakan corporate guarantee, Kepala Kantor Pelayanan Utama DJBC harus melakukan pencabutan izin penggunaan corporate guarantee.
Kepala Kantor Pabean juga dapat merekomendasikan kepada Kepala Kanwil DJBC untuk mencabut izin penggunaan corporate guarantee. PMK 65/2021 telah diundangkan sejak 10 Juni 2021. PMK ini ditetapkan mulai berlaku 60 hari terhitung sejak diundangkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.