PMK 170/2022

Kemenkeu Kucurkan DID Kembali untuk Pemda dengan Inflasi Terendah

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 19:00 WIB
Kemenkeu Kucurkan DID Kembali untuk Pemda dengan Inflasi Terendah

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 170/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan akan mengucurkan dana insentif daerah (DID) kinerja kembali pada akhir tahun 2022.

Nilai DID kinerja yang dikucurkan kepada pemerintah daerah (pemda) mencapai Rp1,5 triliun, atau sama dengan nilai DID kinerja yang telah dikirimkan kepada pemda sebelumnya.

"Kinerja daerah…dihitung berdasarkan kategori penggunaan produk dalam negeri; percepatan belanja daerah; dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting; dan penurunan inflasi daerah," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 170/2022, dikutip pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kategori kinerja dengan bobot prioritas tertinggi pada penyaluran DID pada kali ini ialah kategori penurunan inflasi daerah mencapai 31,0.

Ketiga kategori kinerja lainnya, yaitu penggunaan produk dalam negeri; percepatan belanja daerah; dan dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting hanya memiliki bobot prioritas sebesar 23,0.

DID kategori penurunan inflasi daerah diberikan berdasarkan data inflasi Agustus 2022 dan Oktober 2022 per provinsi dan per kabupaten/kota yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

DID kategori penurunan inflasi daerah akan diberikan kepada 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota dengan capaian inflasi daerah terbaik.

Setelah mendapatkan DID, daerah penerima harus memakai dana itu untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Penggunaan DID diprioritaskan untuk perlindungan sosial, dukungan UMKM, dan penurunan inflasi dengan memperhatikan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

DID kinerja yang diterima pemda tidak dapat digunakan untuk mendanai belanja gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas. DID kinerja senilai Rp1,5 triliun ini akan dikucurkan secara sekaligus paling cepat pada November 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP