PMK 170/2022

Kemenkeu Kucurkan DID Kembali untuk Pemda dengan Inflasi Terendah

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 19:00 WIB
Kemenkeu Kucurkan DID Kembali untuk Pemda dengan Inflasi Terendah

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 170/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan akan mengucurkan dana insentif daerah (DID) kinerja kembali pada akhir tahun 2022.

Nilai DID kinerja yang dikucurkan kepada pemerintah daerah (pemda) mencapai Rp1,5 triliun, atau sama dengan nilai DID kinerja yang telah dikirimkan kepada pemda sebelumnya.

"Kinerja daerah…dihitung berdasarkan kategori penggunaan produk dalam negeri; percepatan belanja daerah; dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting; dan penurunan inflasi daerah," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 170/2022, dikutip pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kategori kinerja dengan bobot prioritas tertinggi pada penyaluran DID pada kali ini ialah kategori penurunan inflasi daerah mencapai 31,0.

Ketiga kategori kinerja lainnya, yaitu penggunaan produk dalam negeri; percepatan belanja daerah; dan dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting hanya memiliki bobot prioritas sebesar 23,0.

DID kategori penurunan inflasi daerah diberikan berdasarkan data inflasi Agustus 2022 dan Oktober 2022 per provinsi dan per kabupaten/kota yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

DID kategori penurunan inflasi daerah akan diberikan kepada 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota dengan capaian inflasi daerah terbaik.

Setelah mendapatkan DID, daerah penerima harus memakai dana itu untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Penggunaan DID diprioritaskan untuk perlindungan sosial, dukungan UMKM, dan penurunan inflasi dengan memperhatikan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

DID kinerja yang diterima pemda tidak dapat digunakan untuk mendanai belanja gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas. DID kinerja senilai Rp1,5 triliun ini akan dikucurkan secara sekaligus paling cepat pada November 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak