PMK 170/2022

Kemenkeu Kucurkan DID Kembali untuk Pemda dengan Inflasi Terendah

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 19:00 WIB
Kemenkeu Kucurkan DID Kembali untuk Pemda dengan Inflasi Terendah

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 170/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan akan mengucurkan dana insentif daerah (DID) kinerja kembali pada akhir tahun 2022.

Nilai DID kinerja yang dikucurkan kepada pemerintah daerah (pemda) mencapai Rp1,5 triliun, atau sama dengan nilai DID kinerja yang telah dikirimkan kepada pemda sebelumnya.

"Kinerja daerah…dihitung berdasarkan kategori penggunaan produk dalam negeri; percepatan belanja daerah; dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting; dan penurunan inflasi daerah," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 170/2022, dikutip pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kategori kinerja dengan bobot prioritas tertinggi pada penyaluran DID pada kali ini ialah kategori penurunan inflasi daerah mencapai 31,0.

Ketiga kategori kinerja lainnya, yaitu penggunaan produk dalam negeri; percepatan belanja daerah; dan dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting hanya memiliki bobot prioritas sebesar 23,0.

DID kategori penurunan inflasi daerah diberikan berdasarkan data inflasi Agustus 2022 dan Oktober 2022 per provinsi dan per kabupaten/kota yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

DID kategori penurunan inflasi daerah akan diberikan kepada 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota dengan capaian inflasi daerah terbaik.

Setelah mendapatkan DID, daerah penerima harus memakai dana itu untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Penggunaan DID diprioritaskan untuk perlindungan sosial, dukungan UMKM, dan penurunan inflasi dengan memperhatikan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

DID kinerja yang diterima pemda tidak dapat digunakan untuk mendanai belanja gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas. DID kinerja senilai Rp1,5 triliun ini akan dikucurkan secara sekaligus paling cepat pada November 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN