PERPAJAKAN

Kemenkeu dan BPK Teken Protokol Pemeriksaan Bidang Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Desember 2021 | 10:06 WIB
Kemenkeu dan BPK Teken Protokol Pemeriksaan Bidang Perpajakan

Berfoto bersama setelah penandatanganan kesepakatan yang dilakukan Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Pusat BPK, di Jakarta, pada Senin (27/12/2021). (foto:Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait dengan bidang perpajakan.

Akun Twitter Ditjen Pajak (DJP), @DitjenPajakRI mengungkapkan penandatanganan kesepakatan bersama tentang protokol pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang perpajakan dilakukan pada Senin (27/12/2021).

"Kesepakatan yang dilakukan hari ini adalah sebagai pedoman bagi BPK dan Kementerian Keuangan dalam rangka melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, terutama di bidang perpajakan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Adapun kesepakatan bersama tersebut meliputi kewenangan dari pemeriksaan, yaitu prosedur pemeriksaan dan permintaan keterangan dan atau dokumen, prosedur pemberian keterangan dan atau dokumen, serta pemanfaatan dan pengembalian dokumen pemeriksaan.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan akan ada kesamaan interpretasi dan pengetahuan antara sistem dan prosedur yang akan diterapkan didalam proses pemeriksaan, baik itu oleh pemeriksa maupun pihak yang diperiksa.

Mengutip laman resmi BPK, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan implementasi dari kesepakatan ini diharapkan dapat mengatasi sebagian dari hambatan pemeriksaan. Hambatan ini khususnya terkait dengan perolehan dan penyediaan data penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Dalam rangka mendukung kelancaran proses pemeriksaan, diperlukan kesepakatan mengenai protokol pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di bidang perpajakan dengan menteri keuangan selaku otoritas fiskal," ujar Agung.

Menurutnya, kesepakatan itu merupakan langkah awal yang baik. Kesepakatan ini diharapkan menjadi momentum dalam membangun kolaborasi dan sinergi antara BPK dan pemerintah dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), LK Kementerian/Lembaga (LKKL), dan LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2021.

Menurutnya, seluruh pejabat pengelola keuangan negara wajib memberikan dukungan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pemeriksaan yang sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dukungan yang dimaksud antara lain dengan memberikan akses atas data dan informasi yang diperlukan terkait pemeriksaan. Pemberian akses itu tentunya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang menyebut dalam pelaksanaan pemeriksaan penerimaan negara dari sektor perpajakan, dibutuhkan data pemeriksaan dengan coverage yang sangat besar.

Data yang dimaksud antara lain data yang terkait dengan pelaporan penerimaan pajak, piutang dan utang pajak, pelaporan pembayaran pajak, pelaporan pemberian insentif perpajakan, kegiatan pemeriksaan pajak oleh petugas pajak, penyelesaian keberatan/peninjauan kembali (PK), administrasi tunggakan dan penagihan pajak, serta pemberian restitusi pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?