INDEKS REFORMASI BIROKASI

Kemenkeu dan BPK Raih Predikat A

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 24 Juli 2017 | 11:51 WIB
Kemenkeu dan BPK Raih Predikat A

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meraih predikat A dari hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Evaluasi tersebut dilakukan terhadap delapan area perubahan reformasi birokrasi, yaitu Mental Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Kelembagaan, Tatalaksana, SDM Aparatur, Peraturan Perundang-Undangan, dan Pelayanan Publik.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap indeks reformasi birokrasi masing-masing K/L serta tanggapan masyarakat pengguna layanan, yang dilakukan dengan penilaian lapangan.

Baca Juga:
Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Dikutip dari laman Kemenpan-RB, Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Didid Noordiatmoko mengatakan bobot untuk delapan area perubahan sebesar 60%, sedangkan indeks reformasi birokrasi dan tanggapan masyarakat 40%. Evaluasi ini berbeda dengan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang juga dilakukan setiap tahun.

“Survei itu dilakukan untuk mengetahui seberapa besar masyarakat merasakan perubahan-perubahan serta pelaksanaan Reformasi Birokasi di instansi tersebut. Hasil penilaian itu kita gabung, sehingga mucul indeks Reformasi Birokrasi,” ujarnya pada Kamis (20/7).

Didid menambahkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemenpan-RB merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PANRB No. 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Baca Juga:
Tak Dilepas Semua, Kemenpan-RB Siapkan Solusi Terkait Tenaga Honorer

Peraturan tersebut sebagai payung hukum evaluasi terhadap reformasi birokrasi masing-masing instansi pemerintah untuk tahun 2015 dan 2016. Selain evaluasi terhadap K/L, Kemenpan-RB juga melakukan evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah daerah (pemda).

Evaluasi reformasi birokrasi ini dilakukan terhadap 82 kementerian/lembaga (K/L). Selain Kemenkeu dan BPK, hasil evaluasi menyebutkan 43 K/L memperoleh predikat BB, 31 K/L mendapat nilai B, masing-masing tiga K/L dengan predikat CC dan C.

Sementara itu, lanjutnya, berbagai upaya dilakukan Kemenpan-RB untuk mempercepat reformasi birokrasi baik di pusat maupun daerah, diantaranya tengah dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri PANRB No. 14/2014 sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas reformasi birokrasi. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Minggu, 05 Maret 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Dilepas Semua, Kemenpan-RB Siapkan Solusi Terkait Tenaga Honorer

Jumat, 09 Juni 2017 | 12:15 WIB REFORMASI PERPAJAKAN

Kemenkeu dan IMF Akan Gelar Konferensi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN