KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Dilepas Semua, Kemenpan-RB Siapkan Solusi Terkait Tenaga Honorer

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Maret 2023 | 14:30 WIB
Tak Dilepas Semua, Kemenpan-RB Siapkan Solusi Terkait Tenaga Honorer

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah menyiapkan solusi terkait dengan kebijakan penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan peran tenaga honorer tidaklah kecil dalam pelayanan. Untuk itu, penataan ulang diperlukan mengingat terkadang tenaga honorer direkrut tidak berdasarkan ketentuan.

"Oleh karena di satu sisi non-ASN ini fungsinya luar biasa, tetapi di sisi lain juga tidak sedikit yang rekrutmennya kadang tidak memenuhi ketentuan, termasuk dari pemerintah daerah maupun pemda," katanya, dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dengan demikian, lanjut Azwar, pemerintah tidak akan memberhentikan seluruh tenaga honorer sebagaimana yang sempat dipertimbangkan di awal.

"Secara faktual, memang tenaga non-ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya," tuturnya dikutip dari Setkab.

Azwar menuturkan kebijakan atas tenaga honorer sedang dibahas bersama seluruh stakeholder seperti DPR, DPD, Badan Kepegawaian Negara (BKN), perwakilan tenaga honorer, hingga beberapa asosiasi pemerintah daerah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Asosiasi yang dimaksud di antaranya Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

"Kami memang ada beberapa opsi mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi," ujar Azwar.

Untuk diketahui, Kemenpan-RB memutuskan untuk menghapus tenaga honorer pada tahun ini. Hal ini tertuang dalam Surat Menpan-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022.

Melalui surat tersebut, PPK diminta untuk melakukan pemetaan tenaga honorer. Apabila memenuhi syarat, tenaga honorer tersebut dapat diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN