Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah menyiapkan solusi terkait dengan kebijakan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan peran tenaga honorer tidaklah kecil dalam pelayanan. Untuk itu, penataan ulang diperlukan mengingat terkadang tenaga honorer direkrut tidak berdasarkan ketentuan.
"Oleh karena di satu sisi non-ASN ini fungsinya luar biasa, tetapi di sisi lain juga tidak sedikit yang rekrutmennya kadang tidak memenuhi ketentuan, termasuk dari pemerintah daerah maupun pemda," katanya, dikutip pada Minggu (5/3/2023).
Dengan demikian, lanjut Azwar, pemerintah tidak akan memberhentikan seluruh tenaga honorer sebagaimana yang sempat dipertimbangkan di awal.
"Secara faktual, memang tenaga non-ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya," tuturnya dikutip dari Setkab.
Azwar menuturkan kebijakan atas tenaga honorer sedang dibahas bersama seluruh stakeholder seperti DPR, DPD, Badan Kepegawaian Negara (BKN), perwakilan tenaga honorer, hingga beberapa asosiasi pemerintah daerah.
Asosiasi yang dimaksud di antaranya Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
"Kami memang ada beberapa opsi mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi," ujar Azwar.
Untuk diketahui, Kemenpan-RB memutuskan untuk menghapus tenaga honorer pada tahun ini. Hal ini tertuang dalam Surat Menpan-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022.
Melalui surat tersebut, PPK diminta untuk melakukan pemetaan tenaga honorer. Apabila memenuhi syarat, tenaga honorer tersebut dapat diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.