KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Dilepas Semua, Kemenpan-RB Siapkan Solusi Terkait Tenaga Honorer

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Maret 2023 | 14:30 WIB
Tak Dilepas Semua, Kemenpan-RB Siapkan Solusi Terkait Tenaga Honorer

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah menyiapkan solusi terkait dengan kebijakan penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan peran tenaga honorer tidaklah kecil dalam pelayanan. Untuk itu, penataan ulang diperlukan mengingat terkadang tenaga honorer direkrut tidak berdasarkan ketentuan.

"Oleh karena di satu sisi non-ASN ini fungsinya luar biasa, tetapi di sisi lain juga tidak sedikit yang rekrutmennya kadang tidak memenuhi ketentuan, termasuk dari pemerintah daerah maupun pemda," katanya, dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dengan demikian, lanjut Azwar, pemerintah tidak akan memberhentikan seluruh tenaga honorer sebagaimana yang sempat dipertimbangkan di awal.

"Secara faktual, memang tenaga non-ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya," tuturnya dikutip dari Setkab.

Azwar menuturkan kebijakan atas tenaga honorer sedang dibahas bersama seluruh stakeholder seperti DPR, DPD, Badan Kepegawaian Negara (BKN), perwakilan tenaga honorer, hingga beberapa asosiasi pemerintah daerah.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Asosiasi yang dimaksud di antaranya Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

"Kami memang ada beberapa opsi mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi," ujar Azwar.

Untuk diketahui, Kemenpan-RB memutuskan untuk menghapus tenaga honorer pada tahun ini. Hal ini tertuang dalam Surat Menpan-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022.

Melalui surat tersebut, PPK diminta untuk melakukan pemetaan tenaga honorer. Apabila memenuhi syarat, tenaga honorer tersebut dapat diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor