PP 36/2023

Kemenkeu bersama BI dan OJK Awasi Eksportir Soal Penempatan DHE

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juli 2023 | 13:30 WIB
Kemenkeu bersama BI dan OJK Awasi Eksportir Soal Penempatan DHE

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan pengawasan terhadap penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri oleh eksportir.

Secara terperinci, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan ekspor sumber daya alam (SDA) sesuai dengan ketentuan kepabeanan.

"Pengawasan pelaksanaan kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia…dan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA…dilakukan oleh BI sesuai dengan ketentuan peraturan BI," bunyi Pasal 13 ayat (2) PP 36/2023, dikutip pada Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Pengawasan atas escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonsia (LPEI) dan bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas dilakukan oleh OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai OJK.

Sanksi bagi Eksportir

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK nantinya disampaikan kepada Kemenkeu. Hasil pengawasan yang disampaikan BI dan OJK itu menjadi dasar bagi Kemenkeu untuk mengenakan atau mencabut sanksi administratif.

Untuk diperhatikan, sanksi administratiif yang berpotensi diberikan kepada eksportir tersebut berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sanksi diberikan terhadap eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus; eksportir yang tidak melakukan penempatan DHE SDA sebesar 30% di Indonesia; dan eksportir yang tidak membuat atau memindahkan escrow account.

"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," bunyi Pasal 16 ayat (2) PP 36/2023.

Sebagai informasi, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

PP 36/2023 telah diundangkan pada 12 Juli 2023 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023. Dengan diundangkannya PP 36/2023, peraturan sebelumnya, yaitu PP 1/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?