DESENTRALISASI FISKAL

Kemenkeu Bakal Tunda Penyaluran DAU Jika Dana Daerah Mengendap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Januari 2020 | 18:30 WIB
Kemenkeu Bakal Tunda Penyaluran DAU Jika Dana Daerah Mengendap

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu akan memberikan sanksi bagi daerah yang tidak melaksanakan belanja sesuai pagu anggaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti saat menggelar jumpa pers di Kantor Kemenkeu. Otoritas fiskal, sambungnya, akan lebih ketat mengawal penyerapan belanja di daerah.

“Kalau ada dana mengendap berarti ada belanja mandatory yang tidak dilakukan. Bila daerah tidak patuh maka ada pemotongan DAU, dalam artian penundaan dan baru disalurkan saat sudah memenuhi kewajibannya,” katanya di ruang pers Kemenkeu, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Astera mengatakan sanksi pemotongan DAU diharapkan menjadi pelecut daerah dalam melakukan aktivitas belanja sesuai pagu anggaran. Pasalnya, porsi alokasi DAU merupakan salah satu komponen terbesar dari belanja APBN dalam transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Bila melihat tren dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, dana mengendap dari transfer ke daerah berkisar antara Rp70 triliun sampai Rp90 triliun. Untuk pengawasan pada tahun ini, Astera menjanjikan asistensi yang lebih baik kepada daerah.

Menurutnya, fenomena dana mengendap di rekening kas daerah memiliki penyebab yang beragam. Motif dana mengendap, sambungnya, dapat disebabkan oleh tingkat kapasitas fiskal daerah atau atribusi belanja mulai dari perencanaan hingga implementasi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Oleh karena itu, asistensi dan pengawasan akan dilakukan secara spesifik kepada masing-masing daerah. Dengan demikian, gelontoran belanja ke daerah dapat terserap dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“[Dana mengendap] ini kita dalami juga sebenarnya posisinya seperti apa. Kita kaji kalo kejadian begini harus bagaimana, agar uang cepat disalurkan dan jangan sampai menggangu public service di daerahnya,” imbuh Prima. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP