DESENTRALISASI FISKAL

Kemenkeu Bakal Tunda Penyaluran DAU Jika Dana Daerah Mengendap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Januari 2020 | 18:30 WIB
Kemenkeu Bakal Tunda Penyaluran DAU Jika Dana Daerah Mengendap

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu akan memberikan sanksi bagi daerah yang tidak melaksanakan belanja sesuai pagu anggaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti saat menggelar jumpa pers di Kantor Kemenkeu. Otoritas fiskal, sambungnya, akan lebih ketat mengawal penyerapan belanja di daerah.

“Kalau ada dana mengendap berarti ada belanja mandatory yang tidak dilakukan. Bila daerah tidak patuh maka ada pemotongan DAU, dalam artian penundaan dan baru disalurkan saat sudah memenuhi kewajibannya,” katanya di ruang pers Kemenkeu, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Astera mengatakan sanksi pemotongan DAU diharapkan menjadi pelecut daerah dalam melakukan aktivitas belanja sesuai pagu anggaran. Pasalnya, porsi alokasi DAU merupakan salah satu komponen terbesar dari belanja APBN dalam transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Bila melihat tren dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, dana mengendap dari transfer ke daerah berkisar antara Rp70 triliun sampai Rp90 triliun. Untuk pengawasan pada tahun ini, Astera menjanjikan asistensi yang lebih baik kepada daerah.

Menurutnya, fenomena dana mengendap di rekening kas daerah memiliki penyebab yang beragam. Motif dana mengendap, sambungnya, dapat disebabkan oleh tingkat kapasitas fiskal daerah atau atribusi belanja mulai dari perencanaan hingga implementasi.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Oleh karena itu, asistensi dan pengawasan akan dilakukan secara spesifik kepada masing-masing daerah. Dengan demikian, gelontoran belanja ke daerah dapat terserap dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“[Dana mengendap] ini kita dalami juga sebenarnya posisinya seperti apa. Kita kaji kalo kejadian begini harus bagaimana, agar uang cepat disalurkan dan jangan sampai menggangu public service di daerahnya,” imbuh Prima. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar