Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menyusun peraturan yang akan menjadi payung hukum ekstensifikasi barang kena cukai. Salah satu produk yang bakal dikenai cukai ialah produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan pemerintah bakal sekalian mengatur pengalokasian penerimaan cukai plastik dan MBDK untuk program tertentu (earmarking).
"Kami berdiskusi dengan teman-teman di KLH, kalau rokok itu earmarking-nya di DBH cukai hasil tembakau (CHT). Kami juga sudah kepikiran untuk plastik nanti ada earmarking," katanya, dikutip pada Selasa (23/7/2024).
Iyan menuturkan salah satu tujuan pengenaan cukai atas produk plastik ialah meningkatkan kapasitas fiskal guna mendukung belanja pembangunan yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, pemerintah ingin mengatur earmarking cukai produk plastik untuk penanganan pencemaran, pemulihan lingkungan, dukungan industri daur ulang, serta riset produk pengganti plastik.
Dia menjelaskan penggunaan produk plastik secara berlebih saat ini telah menyebabkan pencemaran lingkungan. Melalui instrumen cukai, dia berharap konsumsi produk plastik dapat lebih dikendalikan sekaligus mendorong penanganan limbah plastik.
Terdapat 4 jenis produk yang direncanakan masuk dalam kelompok produk plastik dan dikenakan cukai antara lain kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik.
Rencana earmarking juga bakal dilakukan untuk cukai MBDK. Dalam hal ini, penerimaan negara dari cukai MBDK akan menjadi dasar penghitungan alokasi anggaran untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan akibat dampak negatif yang ditimbulkan minuman berpemanis.
"Untuk earmarking juga sama, kami bekerja sama dengan teman-teman di [Kementerian] Kesehatan untuk menanggulangi ini," ujar Iyan.
Pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah bahkan menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun. Pada 2024, target penerimaan cukai plastik ditetapkan Rp1,84 triliun.
Terkait dengan cukai MBDK, pemerintah mulai menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Pada 2024, targetnya Rp4,38 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.