PMK 90/2020

Kemenkeu Atur Ulang Hibah yang Dikecualikan Sebagai Objek PP

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juli 2020 | 12:07 WIB
Kemenkeu Atur Ulang Hibah yang Dikecualikan Sebagai Objek PP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru mengenai bantuan, sumbangan, hingga harta hibahan yang dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2020 yang baru saja diundangkan pada 20 Juli 2020 dan mengatur kembali PMK sebelumnya yakni PMK No. 245/2008.

"Untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan, perlu mengatur kembali PMK Nomor 245/PMK.03/2008," bunyi beleid tersebut pada bagian pertimbangan, seperti dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Masih sama dengan PMK sebelumnya, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.

Perbedaan tampak pada Pasal 5 dari PMK No. 90/2020. Pada Pasal 5, tertulis keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek PPh meski terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sepanjang pihak pemberi dan penerima hibah adalah badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan.

Kementerian Keuangan memberikan contoh kasus terkait dengan klausul ini pada contoh A.4. yang tertuang pada lampiran. Dicontohkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) D merupakan badan keagamaan yang memberikan bantuan kepada Panti Asuhan W.

Baca Juga:
PMK Baru, Atur Pembebasan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Panti Asuhan W sendiri merupakan badan sosial yang menerima bantuan sebuah mobil dengan harga pasar Rp150 juta dan nilai sisa buku fiskal Rp100 juta.

Lebih lanjut, terdapat informasi adanya hubungan penguasaan antara LAZ D dan Panti Asuhan W. Meski ada hubungan penguasaan, keuntungan karena pengalihan harta Rp50 juta berdasar selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal dapat dikecualikan sebagai objek PPh bagi LAZ D.

"[Hal ini] karena LAZ D dan Panti Asuhan W memenuhi ketentuan pasal 5 sebagai badan keagamaan dan badan sosial termasuk yayasan," bunyi beleid terbaru tersebut pada lampiran.

Keuntungan yang dikecualikan sebagai objek PPh diperhitungkan berdasarkan selisih harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal bila pemberi hibah menyelenggarakan pembukuan. Jika tidak menyelenggarakan pembukuan, keuntungan adalah selisih antara harga pasar dan nilai perolehan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Minggu, 08 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Jumat, 22 November 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SKTD untuk Kontraktor Utama Proyek PHLN Bisa Diajukan di DJP Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP