PMK 90/2020

Kemenkeu Atur Ulang Hibah yang Dikecualikan Sebagai Objek PP

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juli 2020 | 12:07 WIB
Kemenkeu Atur Ulang Hibah yang Dikecualikan Sebagai Objek PP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru mengenai bantuan, sumbangan, hingga harta hibahan yang dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2020 yang baru saja diundangkan pada 20 Juli 2020 dan mengatur kembali PMK sebelumnya yakni PMK No. 245/2008.

"Untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan, perlu mengatur kembali PMK Nomor 245/PMK.03/2008," bunyi beleid tersebut pada bagian pertimbangan, seperti dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Masih sama dengan PMK sebelumnya, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.

Perbedaan tampak pada Pasal 5 dari PMK No. 90/2020. Pada Pasal 5, tertulis keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek PPh meski terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sepanjang pihak pemberi dan penerima hibah adalah badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan.

Kementerian Keuangan memberikan contoh kasus terkait dengan klausul ini pada contoh A.4. yang tertuang pada lampiran. Dicontohkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) D merupakan badan keagamaan yang memberikan bantuan kepada Panti Asuhan W.

Baca Juga:
SKTD untuk Kontraktor Utama Proyek PHLN Bisa Diajukan di DJP Online

Panti Asuhan W sendiri merupakan badan sosial yang menerima bantuan sebuah mobil dengan harga pasar Rp150 juta dan nilai sisa buku fiskal Rp100 juta.

Lebih lanjut, terdapat informasi adanya hubungan penguasaan antara LAZ D dan Panti Asuhan W. Meski ada hubungan penguasaan, keuntungan karena pengalihan harta Rp50 juta berdasar selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal dapat dikecualikan sebagai objek PPh bagi LAZ D.

"[Hal ini] karena LAZ D dan Panti Asuhan W memenuhi ketentuan pasal 5 sebagai badan keagamaan dan badan sosial termasuk yayasan," bunyi beleid terbaru tersebut pada lampiran.

Keuntungan yang dikecualikan sebagai objek PPh diperhitungkan berdasarkan selisih harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal bila pemberi hibah menyelenggarakan pembukuan. Jika tidak menyelenggarakan pembukuan, keuntungan adalah selisih antara harga pasar dan nilai perolehan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Jumat, 22 November 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SKTD untuk Kontraktor Utama Proyek PHLN Bisa Diajukan di DJP Online

Jumat, 22 November 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Kini Bisa Ajukan Surat Keterangan Fasilitas PPh di DJP Online

Jumat, 15 November 2024 | 16:30 WIB PERATURAN PAJAK

PMK Fasilitas Pajak untuk Proyek yang Didanai Hibah, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?