PMK 72/2023

Kemenkeu Atur Tata Cara Penyusutan Biaya Perbaikan Harta Berwujud

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Juli 2023 | 09:30 WIB
Kemenkeu Atur Tata Cara Penyusutan Biaya Perbaikan Harta Berwujud

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2023 yang baru saja terbit juga mengatur tentang penyusutan atas biaya perbaikan harta berwujud.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PMK 72/2023, biaya perbaikan atas harta berwujud yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun dibebankan melalui penyusutan.

"Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut," bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 72/2023, dikutip Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Bila perbaikan tidak menambah masa manfaat, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan Pasal 7 ayat (2) dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut.

Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud ditambah dengan masa manfaat akibat perbaikan. Penyusutan dilakukan sesuai dengan masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut.

Khusus untuk wajib pajak yang melakukan penyusutan atas bangunan permanen sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya, penyusutan dilakukan paling lama sesuai masa manfaat yang sebenarnya.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Penyusutan atas biaya perbaikan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud tersebut. Bila harta berwujud masih dalam proses perbaikan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud.

Dalam Lampiran S PMK 72/2023, dijelaskan lebih lanjut bahwa suatu pengeluaran tidak dikategorikan sebagai biaya perbaikan yang dikapitalisasi bila perbaikan tersebut adalah perawatan rutin yang dilakukan sekali atau lebih setiap tahunnya.

"Misal sebuah mobil harus dilakukan service rutin setiap tahun. Dalam service tersebut terdapat penggantian suku cadang yang harus diganti setiap tahun. Biaya service termasuk penggantian suku cadang tersebut merupakan biaya perawatan rutin, sehingga tidak dikapitalisasi pada mobil," bunyi Lampiran S PMK 72/2023.

Baca Juga:
Nabung Emas Fisik secara Digital? Pastikan Belinya di Platform Berizin

Pengeluaran yang dikapitalisasi adalah pengeluaran yang setelah perolehan awal harta berwujud dapat memberi manfaat ekonomis pada masa yang akan datang. Manfaat ekonomis yang dimaksud dapat berupa peningkatan kapasitas, mutu produksi, standar kinerja, atau perpanjangan masa manfaat.

Semisal, mobil harus dilakukan perbaikan karena turun mesin setiap 4 tahun. Dalam perbaikan tersebut, terdapat penggantian komponen mesin. Biaya perbaikan termasuk komponen mesin tersebut dikapitalisasi pada mobil sehingga pembebanannya melalui penyusutan mobil.

Contoh penghitungan penyusutan atas biaya perbaikan yang tidak menambah ataupun yang menambah masa manfaat telah terlampir dalam Lampiran S PMK 72/2023.

PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012, serta PMK 96/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra