PMK 72/2023

Kemenkeu Atur Tata Cara Penyusutan Biaya Perbaikan Harta Berwujud

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Juli 2023 | 09:30 WIB
Kemenkeu Atur Tata Cara Penyusutan Biaya Perbaikan Harta Berwujud

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2023 yang baru saja terbit juga mengatur tentang penyusutan atas biaya perbaikan harta berwujud.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PMK 72/2023, biaya perbaikan atas harta berwujud yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun dibebankan melalui penyusutan.

"Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut," bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 72/2023, dikutip Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Bila perbaikan tidak menambah masa manfaat, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan Pasal 7 ayat (2) dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut.

Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud ditambah dengan masa manfaat akibat perbaikan. Penyusutan dilakukan sesuai dengan masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut.

Khusus untuk wajib pajak yang melakukan penyusutan atas bangunan permanen sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya, penyusutan dilakukan paling lama sesuai masa manfaat yang sebenarnya.

Baca Juga:
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Penyusutan atas biaya perbaikan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud tersebut. Bila harta berwujud masih dalam proses perbaikan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud.

Dalam Lampiran S PMK 72/2023, dijelaskan lebih lanjut bahwa suatu pengeluaran tidak dikategorikan sebagai biaya perbaikan yang dikapitalisasi bila perbaikan tersebut adalah perawatan rutin yang dilakukan sekali atau lebih setiap tahunnya.

"Misal sebuah mobil harus dilakukan service rutin setiap tahun. Dalam service tersebut terdapat penggantian suku cadang yang harus diganti setiap tahun. Biaya service termasuk penggantian suku cadang tersebut merupakan biaya perawatan rutin, sehingga tidak dikapitalisasi pada mobil," bunyi Lampiran S PMK 72/2023.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Pengeluaran yang dikapitalisasi adalah pengeluaran yang setelah perolehan awal harta berwujud dapat memberi manfaat ekonomis pada masa yang akan datang. Manfaat ekonomis yang dimaksud dapat berupa peningkatan kapasitas, mutu produksi, standar kinerja, atau perpanjangan masa manfaat.

Semisal, mobil harus dilakukan perbaikan karena turun mesin setiap 4 tahun. Dalam perbaikan tersebut, terdapat penggantian komponen mesin. Biaya perbaikan termasuk komponen mesin tersebut dikapitalisasi pada mobil sehingga pembebanannya melalui penyusutan mobil.

Contoh penghitungan penyusutan atas biaya perbaikan yang tidak menambah ataupun yang menambah masa manfaat telah terlampir dalam Lampiran S PMK 72/2023.

PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012, serta PMK 96/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP