KINERJA APBN

Kemenkeu Anggap SiLPA Tinggi Cerminkan Kas Pemerintah Aman

Muhamad Wildan | Minggu, 25 April 2021 | 13:01 WIB
Kemenkeu Anggap SiLPA Tinggi Cerminkan Kas Pemerintah Aman

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Kementerian Keuangan menilai sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang tinggi per Maret 2021 mencerminkan kecukupan kas pemerintah yang aman. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang tinggi per Maret 2021 mencerminkan kecukupan kas pemerintah yang aman.

Per Maret 2021, tercatat SiLPA pada APBN mencapai Rp178,8 triliun, jauh lebih rendah dari SiLPA pada Februari 2021 yang mencapai Rp209,5 triliun.

"SiLPA Rp178,8 triliun yang menunjukkan lebih rendah dibandingkan dengan bulan lalu. Kecukupan kas pemerintah sangat-sangat aman," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Konferensi Pers APBN KiTa Edisi April 2021, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Besarnya SiLPA per Maret 2021 tidak terlepas dari lebih tingginya realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan defisit anggaran. Realisasi pembiayaan anggaran per Maret 2021 mencapai Rp323 triliun. Sementara itu, defisit anggaran masih terjaga 0,82% dari PDB senilai Rp144,2 triliun.

Apabila diperinci, tercatat realisasi pembiayaan utang per Maret 2021 sudah mencapai Rp328,5 triliun atau 27,9% dari target pembiayaan utang yang mencapai Rp1.177,4 triliun pada tahun ini.

"Pembiayaan utang mencapai 63,9% dari target semester I/2021 atau 27,9% dari target APBN 2021. Ini menggambarkan kita masih relatif frontloading, issuance kita masih terutama masih cukup heavy di kuartal I/2021," sambung Suahasil.

Baca Juga:
APBN Catatkan Defisit Rp93,4 Triliun hingga Juli 2024

Ia menambahkan pembiayaan utang diperlukan untuk menopang berbagai kebutuhan pembiayaan nonutang, defisit anggaran, dan akselerasi pemulihan ekonomi.

"Apakah defisit ini produktif? Jelas produktif karena memang untuk membantu masyarakat secara langsung pada situasi Covid-19 dan mendukung dunia usaha pulih kembali," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:47 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Defisit Rp93,4 Triliun hingga Juli 2024

Rabu, 20 Desember 2023 | 09:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Tumbuh 7,3 Persen, Ini Kata Wamenkeu Suahasil

Senin, 16 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC